JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - 24 Kecamatan se- Kabupaten Merangin menerima bantuan sosial (Bansos) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (SOSP3A) Merangin.
Menariknya, ada pernyataan berbeda antara sejumlah Camat dengan Kadis SOSP3A Merangin terkait biaya transport penyaluran Bansos berupa beras, minyak goreng dan telor tersebut.
Tidak adanya biaya transport dalam penyaluran Bansos tersebut ditegaskan oleh Camat Wilayah Tabir.
" Sama sekali kami tidak menerima biaya transportasi," tegasnya saat dikonfirmasi Jambiprima.com, Kamis (2/7).
Camat Siau juga menyatakan hal yang sama, dirinya meminta media ini mempertanyakan langsung ke pihak Dinsos.
" Coba tanya ada tidak Dinas Sosial memberikan biaya transportasi. Kalau kecamatan lain dapat mungkin kami dapat juga," sebutnya.
Junaidi, Kepala Dinas SOSP3A Merangin mengatakan bahwa biaya yang dikeluarkan tersebut untuk pendistribusian dari Kecamatan ke Desa
“Memang ada anggaran transportasi dan bongkar muat yang diberikan ke 24 Kecamatan oleh Dinas Sosial, untuk membantu biaya penyaluran sembako ke masyarakat,” ujarnya.
Kadis menjelaskan, biaya pengantaran sembako di 5 wilayah tersebut bervariasi, mulai dari Rp 700 Ribu hingga Rp 900 Ribu, tergantung jarak tempuh.
Penyaluran bantuan berupa beras, minyak goreng dan telor itu terdapat belanja transportasi dan akomodasi sebesar Rp 50,6 juta. Dalam realisasi, anggaran tersebut habis Rp 19,4 juta rupiah dan sisa Rp 31,1 juta.
" Uang ini, diluar kesepakatan belanja dengan Perum Bulog Cabang Sarko senilai Rp 2,91 Milyar untuk pengadaan 2 paket bantuan untuk 10.710 KK penerima," jelas Junaidi lagi.
Sementara, Kepala Cabang Bulog, Riky Febriadi saat dikonfirmasi Jambiprima.com mengatakan, untuk pengadaan barang dan jasa, harga belanja sudah include semua termasuk transportasi dan upah bongkar muat sampai titik tujuan yang telah ditentukan.
Lantas, kemana uang transportasi dan akomodasi belasan juta itu? Menariknya, ada pula alokasi biaya belanja BBM pendistribusian bantuan kepada masyarakat senilai Rp 25 juta dengan realisasi Rp 1,1 juta.
Sebelumnya, Pansus Pengawasan Refocusing dan Gugus Tugas COVID-19 DPRD Merangin memanggil Dinas SOSP3A Merangin. Dalam hearing tersebut, terdapat selisih data Rp 25- 28 juta. (lan)