Jambione.com, JAMBI- Pelaksanaan kontestasi Pilkada serentak telah disepakati untuk dilakukan penundaan secara keseluruhan dampak merebaknya virus Corona atau Covid-19.
Dalam hal ini, para penyelenggara adhoc seperti PPK dan PPS, Panawascam dan PPL yang sudah direkrut beberapa waktu lalu sudah dilakukan penonaktifan oleh KPU Provinsi Jambi dan Bawaslu Provinsi Jambi.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi menyebutkan, penyelenggara adhoc ini sudah dinonaktifkan semua pertanggal 23 Maret lalu, akibat ditundanya 4 tahapan sebelumnya.
"Sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Ini sangat tergantung dari situasi nasional," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (31/3) kemarin.
Meskipun dinonaktifkan, kata Sanusi, para penyelenggara adhoc saat ini seharusnya akan tetap dipertahankan. Hanya saja untuk masalah ini, pihaknya akan menunggu regulasi lebih lanjut yang mengatur.
"Kita lebih mengutamakan menyelamatkan nyawa manusia ketimbang tetap melaksanakan tahapan ini," tukasnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi mengatakan, terkait penundaan pelaksaan Pilkada serentak ini secara keseluruhan, lembaga pengawasan akan mengikuti semua keputusan yang diambil oleh Bawaslu RI.
"Kami sejatinya akan mengikuti apa yang sudah menjadi keputusan Bawaslu dan KPU untuk menunda pelaksanaan Pilkada serentak 2020," katanya.
Dia juga mengatakan, pihaknya juga sudah mengambil langkah awal untuk menonaktifkan lembaga pengawasan adhoc Panwascam dan PPL. Selain itu, pihaknya tinggal menunggu petunjuk dari pusat bagaimana kelanjutannya.
"Kan untuk sekarang ini Perppu belum dikeluarkan. Jadi, kita menunggu saja bagaimana keputusannya nanti. Yang paling penting semoga virus ini bisa benar-benar hilang di Indonesia," tandasnya.(fey)
Setujui Penundaan Pilkada Serentak 2020, DPR RI Minta Anggaran Dialihkan ke Penanganan Covid-19
Dampak Covid-19: Ada Opsi Pilkada Serentak 2020 Diundur Hingga September 2021
DPC Gerindra Kota Jambi Turunkan Pasukan Penyemprot Disinfektan
Bertindak di Luar Ketentuan, PW GPK Provinsi Jambi Akan Dibekukan