Walhi dan Warsi Sebut Karhutla di Jambi Naik Sebagian Besar di Lahan Gambut Konsesi Perusahaan

Kamis, 22 Agustus 2019 - 05:50:03 WIB - Dibaca: 1890 kali

()

JAMBI – Walhi dan KKI Warsi menyebut kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Jambi tahun2019 mengalami peningkat 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Ketua Walhi Jambi Rudiansyah mengatakan, berdasarkan pantauan satelit maupun ground cek (cek lokasi) terdapat 653 hektare lahan yang sudah hangus terbakar sejak Juli hingga Agustus 2019.  

"Ada sekitar 600 ha lebih lahan yang terbakar itu berdasarkan  data satelit Lapan, Noa dan yang lainnya, serta cek lapangan."Kalau kita lihat data 2018, dibandingkan dengan 2019 yang belum fina,- karena masih banyak kebakaran masih terjadi,  ada peningkatan 20 persen,"katanya.

"Kalau dikatakan menurun, artinya penangananya massif.  Tetapi semua bisa dilihat sendiri,"sambung nya.

            Menurut Rudi, dari total 100 lahan yang terbakar, 60 persennya merupakan lahan gambut dan sisanya lahan meneral  (lahan tanah). "Dari 60 persen lahan gambut tersebut, hampir sebagian besar yang terbakar adalah lahan perusahaan. Sisanya kecil sekitar 20 persen lahan masyarakat,"sebutnya.

            Kabupaten yang mendominasi terjadinya karhutla hingga saat ini adalah Muarojambi, Tanjung Jabung Timur,Tanjung Jabung Barat, Batanghari dan Tebo. Sementara perusahaan

perusahaan yang lahannya terbakar, menurut data Walhi, yaitu PT WKS, PT MAS, PT REKI, PT SNP, PT ABT, dan PDI(HPH) dengan luasan lahan yang berbeda beda. "Baik lahan konsesi maupun lahan HPH yang ada,"ucapnya.

            Menurut Rudi, pemerintah harus melakukan audit terhadap peralatan perusahaan. Sehingga perusahaan tersebut bisa dikenakan sangsi yang tegas. "Apakah perusahaan itu memiliki standar penanganan karhutla atau tidak, ini juga bisa menjadi persoalan, dan pemerintah bisa memberikan sangsi,"ungkapnya.

            Tidak cuma itu, lanjut Rudi, karhutla terjadi di kawasan perusahaan dan itu terus terulang. Artinya perusahaan itu abai akan penanggulangan karhutla. "Ini harus diproses karena dari data dan pengamatan kita, lahan perusahaan yang terbakar ini dari tabun ketahun di satu kawasan,"tegasnya.

            Meski, lahan itu tidak digarap, karena  masuk dalam kawasan konsesi, itu menjadi tanggung jawab perusahaan. Karena secara izin perusahaan itu yang memiliki tanggung jawab. "Harusnya perusahan itu menyerahkan lahan yang tidak mampu digarapnya itu ke pemerintah supaya bisa di kelola baik itu untuk masyarakat," sebutnya.

            Lebih lanjut Rudi menilai penanganan pelaku pembakar lahan yang dilakukan kepolisian saat ini sudah cukup bagus. Tapi belum maksimal. "Jangan hanya masyarakat saja yang terus menerus ditangkapi,"katanya.

Perusahaan juga harus diberi sanksi. Bahkan menurutnya lahan perusahan lebih mudah dalam melakukan penindakan. Yakni dengan melihat lahan yang terbakar. Tinggal segel. Dan aturannya sudah ada.

            Selain itu,  pemerintah provinsi seharusnya memberikan rekomendasi ke KLHK untuk lahan perusahaan yang terbakar. "Gubernur harusnya tegas tentang ini. Melalui kewenangan nya. Bukan berarti pemadaman itu bukan soluai. Tapi perlu ada pencegahan,"ungkapnya.

 

            Terpisah, Direktur KKI Warsi  Jambi, Rudi Syaf mengatakan, menurut data mereka, luas lahan yang terbakar di Jambi mencapai 2.200 hektar (ha) lebih. Itu terhitung sejak Juli hingga Agustus 2019. "Sebagian kita cek, sebagian kita lakukan pantauan melalui satelit,  Lapan, Aqua Tera dan lainnya,"katanya.

            Menurut dia, kebakaran terjadi di kawasan gambut dengan luasan sekitar 60 hingga 70 persen. Selain itu, Kabupaten yang menjadi penyumbang kebakaran yakni Muaro Jambi, Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat dan Tebo. "Ke empat ini yang mendominasi data kita,"ungkapnya.

            Kemudian lahan yang menjadi lokasi karhutla, didominasi oleh HTI, Konsesi dan Masyarakat. "Itu yang mendominasi 70 persen yang terbakar merupakan lahan perusahaan,"tegasnya.

            Selain itu, Rudi juga mengungkapkan beberapa lokasi yang kejadian kebakarannya selalu berulang, sejak 2015, 2017 dan 2019 ini. Yaitu  di Kumpeh, Muarojambi dan bukit 30 Tebo. Dia berharap Pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang  lahannya terbakar. " Berdasarkan aturan, kalau lahannya terbakar, tinggal segel saja. Penangananya bias pidana dan perdata,"pungkasnya. (isw).

 

 

 



Tags:


BERITA BERIKUTNYA