Dua Tersangka Pembakaran Surat dan Kotak Suara Dilimpahlan ke Penuntutan

Senin, 19 Agustus 2019 - 14:18:12 WIB - Dibaca: 1798 kali

(Kusnizar/Jambione.com)

 

JAMBIONE.COM, JAMBI - Dua tersangka kasus pembakaran surat suara di Koto Padang, Sungaipenuh, akhirnya dilimpahkan oleh penyidik Polda Jambi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungaipenuh. Kedua tersangka tersebut yakni Khairussaleh dan Robin Yanet.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Patharani, membenarkan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pembakaran surat suara dan kotak suara yang terjadi pada Pileg tahun 2019.

"Pelimpahan dilakukan hari ini, Senin 19-8-2019, sekira pukul 11.00 WIB tadi," ujar Lexy.

Dijelaskannya, penyerahan dilakukan oleh penyidik Polda Jambi kepada JPU Kejari Sungai Penuh dengan didampingi oleh JPU Kejati Jambi. "Tersangka yg dilakukan penyerahan tahap 2 yaitu atas nama Khairussaleh dan Robin Yanet," pungkasnya.(fey)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA