Berantas Ilegal Driling, 8 Ton Minyak Disita Polisi

Senin, 19 Agustus 2019 - 11:14:43 WIB - Dibaca: 1821 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

JAMBIONE.COM, JAMBI -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menyita minyak hasil ilegal driling (minyak ilegal) sebanyak 8 ton yang terdiri dari 40 drum.

"Satu drumnya berisi 200 liter. Total drum yang disita mencapai 40 drum,"kata Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, Senin (19/8/2019).

Dari penangkapan itu Kepolisian mengamankan enam tersangka yakni Edison (43) warga Sabak, Novendi (33) Bajubang, Sukandi (40) warga Jawa Barat, Harvandi Siregar (25) Kabupaten Padang Lawas, Wiriardi (33) warga Paal Merah, Jambi dan Ari Kurniawan (21) warga Muaro Jambi.

"Ditangkap tanggal 17 Agustus 2019 di Nes Kabupaten Muaro Jambi saat melakukan pengolahan minyak,"ungkapnya.

Dia menegaskan barang bukti yang turut disita yakni dua tungku pengolahan minyak ilegal. Dan barang bukti lainnya.

"Kita sudah lakukan penyitaan barang bukti, saat ini barang bukti sudah disita dan masih di lokasi,"ucapnya.

Muchlis juga mengimbau kepada masyarkat dan para penambang untuk meninggalkan lokasi penambangan. "Tinggalkan lokasi ilegal, kalau tidak kita akan sikat habis tanpa kompromi sesuai waktu yang sudah ditentukan oleh timdu,"tandasnya. (isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA