Polda Jambi Gagalkan Peredaran 2,2 Kg Sabu dan 1.981 Butir Ekstasi untuk Pesta HUT RI

Senin, 19 Agustus 2019 - 11:14:06 WIB - Dibaca: 1446 kali

(Eko Siswono/Jambione.com)

JAMBIONE.COM, JAMBI -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2,2 kg dan ekstasi 1.981 butir yang diduga akan digunakan untuk merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI).

"Diduga untuk pesta ulang tahun sabu itu, dia bawa dari Tungkal menuju Palembang tanggal 17 Agustus 2019 dan ditangkap oleh tim di Pos PJR Perbatasan Jambi - Palembang Pukul 15.30 wib,"kata Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, Rabu (19/8/2019).

Tersangka atas nama SYL Sihombing (46) warga Jalan Pahlawan GG Sakti, Kelurahan Pahlawan, Kota Medan Sumut.

Muchlis menegaskan tersangka tersebut membawa sabu dan ekstasi jenis baru itu diupah Rp 60 juta. Dan baru dibayar Rp 10 juta.

"Jadi pelaku ini sengaja terbang dari Medan, Batam kemudian Jambi dan kemudian ke Tungkal untuk mengambil barang yang selanjutnya dibawa ke Palembang dengan menggunakan Travel ABC jurusan Tungkal Palembang," ungkapnya.

Menurutnya, sabu dan ekstasi tersebut disimpan dalam bagasi bagian belakang dan sabu dikemas dalam kemasan teh, sementara ekstasi dalam bungkus roti. "Disimpan di sana dalam tas tersanngka,"ucapnya.

Sabu tersebut ternyata berasal dari Malaysia yang masuk lewat Batam, Riau ke Tungkal. Sabu itu merupakan jaringan tersangka AL yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jambi. "AL sendiri merupakan warga Malaysia saat ini sudah kita deteksi,"tutupnya. (isw)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA