Muarabulian - Bajubang Laut salah satu Desa yang melaksanakan pesta pemilihan Kepala Desa (Kades) Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2018.
Namun dalam proses administrasi, Panitia Pilkades bentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), diduga mengangkangi Peraturan Bupati (Perbup) Batanghari.
Padahal Perbup merupakan salah satu pedoman pelaksanaan Pilkades. Sementara Pasal-Pasal yang tertuang dalam Perbup tidak dijalankan Panitia.
Zuhdi, salah satu Calon Kades Bajubang Laut yang digugurkan secara sepihak oleh panitia mengatakan, bahwa Panitia telah menerima berkas persyaratan calon pendaftaran yang dibuka oleh panitia tidak dalam keadaan lengkap.
"Dalam pengumuman yang dibuat oleh panitia itu sudah jelas bahwa ada 21 persyaratan yang harus dilengkapi. Namun kenyataannya masih ada calon yang tidak melengkapi berkas, tapi malah itu di terima," kesal Zuhdi.
Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Camat Muara Bulian, Subagio mengatakan, Panitia Pilkades Bajubang Laut belum berkoodinasi dengannya terkait penetapan calon. "Masih dalam tahap verifikasi dindo,dan koordinasi sama saya (Panitia) belum ada," ungkap Subagio. (***)