Muarabulian - Perbuatan pencabulan Ardiansyah Bin Ahmad Effendi terhadap salah seorang pelajar, sebut saja Melati (16) berujung penjara.
Remaja 22 tahun warga RT 02 Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, di ringkus berdasarkan laporan orang tua korban ke Mapolres Batanghari.
" Penangkapan tersangka atas dasar laporan orang tua korban, Nomor Polisi : LP/B- 106/IX/2018/SPKT/ Res Batang hari, tgl 03 September 2018," ungkap Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Dhadhag Anindito, S.H, S.I.K kepada Jambione.com, Rabu (05/09/2018).
Dhadhag menuturkan, aksi cabul Ardiansyah berlangsung di RT 01 Desa Ture, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari. Korban pamitan dengan orang tua pada Minggu 2 September 2019, sekira pukul 17.00 Wib, berniat mengambil baju di rumah teman.
" Rumah teman korban di Desa Teluk Ketapang. Namun hingga malam korban tidak pulang ke rumah," terang Dhadhag.
Keluarga selanjutnya berusaha mencari keberadaan korban. Sehari kemudian, korban berhasil ditemukan dalam rumah temannya dalam keadaan trauma berat.
" Petugas langsung melakukan Visum terhadap korban. Dari keterangan dokter, luka yang ada di tubuh korban diakibatkan karena dicabuli pelaku dengan cara diraba dan dicium sekitar dada mengakibatkan ada bekas luka akibat ciuman dari pelaku," beber mantan Wakasat Reskrim Polresta Jambi ini. (***)