Jambi - Pasangan suami-istri (Pasutri), Rudi (42) dan Nisa (36) harus meringkuk di penjara. Pasalnya, pasangan itu kedapatan membawa barang haram, yakni sabu-sabu seberat 1 kilogram.
Kajadian berlangsung Selasa (4/9/2018) kemarin, tepatnya di jalan lintas Sumatera, kilometer 50, Desa Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Merangin.
Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, AKBP Agus Setiawan, mengatakan, penangkapan keduanya dibantu oleh tim Polsek Jujuhan.
"Kita cegat di depan Polsek Jujuhan, saat keduanya melintasi di jalur itu. Kita sudah dapat informasi jika akan ada mobil Nissan Grand Livina, warna putih dengan Nopol BG 1303 DY akan melintas dan membawa barang haram tersebut," ungkapnya.
Agus mengungkapkan, awalnya pelaku tidak mengakui adanya barang haram tersebut. Namun, setelah dilakukan penggeledahan di mobilnya, petugas menemukan barang tersebut.
"Menurut pengakuan pelaku, barang haram tersebut akan dibawa ke Bangko, Kabupaten Merangin," sebutnya.
Saat ini, pasutri itu menjalani pemeriksaan secara intensif di Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi guna pengembangan lebih lanjut. (***)