Jambi – Dua tersangka kasus korupsi dana hibah Pemilihan Walikota (Pilwako) Jambi tahun 2018, yakni Ary Febriyansah (29) mantan anggota Polri warga RT 07, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan dan Ilham Taufiq (42), warga Jalan Darmo Mulyo RT 33, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negri (Kejari) Jambi, Rabu (29/8/2018).
Kasi Intel Kejari Jambi, Rais, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan kasus tersebut. "Iya benar, tadi kita terima limpahannya," kata Rais.
Rais menegaskan keduanya sudah diperiksa intensif oleh Jaksa terkait kelengkapan berkasnya dan sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi.
Kasus ini menurut Rais, akan ditangani oleh tim JPU, salah satunya Handoko.
Kedua tersangka ini dikenakan pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.mor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.
Keduanya diduga melakukan tindak pidananya korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2.533.660.400,- dari total dana hibah yang diterima Polresta Jambi yakni Rp 3.863.159.000. (***)