Diduga Korupsi Dana Hibah, Satu Anggota Polresta dan Rekan nya Ditahan

Rabu, 29 Agustus 2018 - 19:43:47 WIB - Dibaca: 2752 kali

(Eko/Jambione.com)

Jambi – Dua tersangka kasus korupsi dana hibah Pemilihan Walikota (Pilwako) Jambi tahun 2018, yakni Ary Febriyansah (29) mantan anggota Polri warga RT  07, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan dan Ilham Taufiq (42), warga Jalan Darmo Mulyo RT 33, Kelurahan Simpang  III Sipin, Kecamatan Kota Baru, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negri (Kejari) Jambi, Rabu (29/8/2018). 

Kasi Intel Kejari Jambi, Rais, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan kasus tersebut. "Iya benar, tadi kita terima limpahannya," kata Rais.

Rais menegaskan keduanya sudah diperiksa intensif oleh Jaksa terkait kelengkapan berkasnya dan sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi.

Kasus ini menurut Rais, akan ditangani oleh tim JPU, salah satunya Handoko.

Kedua tersangka ini  dikenakan pasal 2,  Pasal 3, Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999  tentang Pemberantasan  Tindak Pidana  Korupsi  sebagaimana  diubah   dengan UU No.mor 20 tahun 2001  tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana Jo pasal 64  ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah. 

Keduanya diduga melakukan tindak pidananya korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2.533.660.400,- dari total dana hibah yang diterima Polresta Jambi yakni Rp 3.863.159.000. (***)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA