Muarabulian - Kepolisian resor (Polres) Batanghari telah mengantongi nama pemasok Narkoba jenis Ganja milik Tiga tersangka, hasil tangkapan Sat Res Narkoba Polres Batanghari akhir pekan lalu.
" Identitas sudah kita kantongi dan anggota sedang melakukan pengembangan," tegas Kapolres Batanghari AKBP Muhammad Santoso, S.H, S.I.K, dalam gelaran konferensi pers, Senin (27/08/2018) siang.
Santoso menurutkan, dari tangan Tiga tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti Ganja kering sebentar 59,57 gram. Barang haram itu berasal dari wilayah Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
" Tiga tersangka itu berinisial SA (27), RA (19) dan AB (42). Mereka semuanya di ringkus dalam daerah Kecamatan Muara Bulian," beber Santoso.
Dua tersangka SA (27), RA (19) diamankan petugas saat berada dalam salah satu kamar kos. Sementara AB tertangkap saat berada di dalam toko miliknya.
Penangkapan tersangka berawal informasi masyarakat sering terjadi transaksi Narkoba jenis Ganja. Berdasarkan informasi, anggota Satres Narkoba Polres Batanghari langsung menuju TKP untuk melakukan penyeldikan.
Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib, anggota melihat ada Dua orang masuk menuju kamar kos milik SA. Pertugas kemudian langsung bergerak melakukan penangkapan.
Petugas selanjutnya menggeledah kamar dan menemukan Narkoba jenis Ganja sebanyak 1 paket besar di bungkus plastik hitam dan di lakban cokelat.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan 11 paket sedang Ganja kering dalam bungkus koran. Mereka beserta barang bukti langsung di giring petugas ke Mapolres Batanghari.
" Sementera Tiga tersangka ini diduga bandar. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas Lima Tahun,” tutup Santoso. (***)