Senin, Berkas Madel Cs Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi

Jumat, 24 Agustus 2018 - 17:04:07 WIB - Dibaca: 1981 kali

Madel
Madel (Eko/Jambione.com)

Jambi - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi akan melimpahkan berkas perkara M Madel, Ferry Nursanti, dan Joko Susilo tersangka dugaan Korupsi Perumahan Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Sarolangun tahun 2005.

"Berkas sudah lengkap, Senin (27/8/2018) akan dilimpahkan Jaksa," kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Dedy Susanto, Jum'at (24/8/2018).

"Sudah lengkap sudah P21 berkasnya," sambungnya.

Dalam kasus ini, penyidik Kejati memeriksa saksi sebanyak 16 orang beberapa di antaranya yakni Sekda Sarolangun saat ini, mantan ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, Tommy Ilyas, Emilia Sari, Edwar, Kabid Aset.

Dalam kasus ini diketahui telah menyeret sejumlah nama yakni mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun, Hasan Basri Harun (HBH). Selain HBH dua terdakwa lain dalam kasus ini adalah Ade Lesmana Syuhada (ALS) yang tengah menjalani hukumannya di Lapas kelas IIA Jambi, dan Ferry Nursanti selaku rekanan. Ferry Nursanti sendiri status tersangkanya lepas setelah melakukan praperadilan.

Untuk diketahui, kasus perumahan PNS Sarolangun merupakan pembangunan rumah 600 unit sesuai perencanaan. Namun, yang terealisasi hanya 60 rumah.

Temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menemukan adanya dugaan korupsi pada pelepasan hak atas aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang luasnya 241.870 meter persegi dengan nilai Rp12,09 miliar. (***)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA