Terlibat Sindikat Internasional, Anggota Dewan Bawa 55 Kg Sabu tanpa Pengawalan

Kamis, 23 Agustus 2018 - 11:41:08 WIB - Dibaca: 2075 kali

TERSANGKA: Anggota DPRD Langkat Ibhrahim alias Hongkong saat diinterogasi petugas BNN
TERSANGKA: Anggota DPRD Langkat Ibhrahim alias Hongkong saat diinterogasi petugas BNN (ist/Jambione.com)

Langkat - Badan Narkotika Nasional (BNN) masih terus mendalami kasus oknum Anggota DPRD Langkat, Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong yang terlibat jaringan narkotika internasional. Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, dari hasil pengakuan sementara, Ibrahim Hasan pernah berhasil mengedarkan sabu sebanyak 55 kilogram (kg).

Barang haram itu diseludupkan melalui jalur laut. “Dari pengakuannya, sabu 55 kg itu dibawa Ibrahim Hasan tanpa pengawalan menggunakan jalur laut. Tersangka membawa sabu tersebut sendirian sekitar pertengahan Juli lalu,” ungkap Arman Depari, Rabu (22/8).

Diutarakan Arman, sewaktu tersangka membawa sabu 55 kg tersebut dari Malaysia ke Indonesia terlacak oleh tim dan kemudian dilakukan pengejaran. Akan tetapi, yang bersangkutan berhasil meloloskan diri.

“Saat dikejar anggota, dia hilang di perkampungan kawasan Pangkalan Susu (Langkat) karena menguasai daerahnya. Tersangka membawanya menggunakan mobil,” beber Arman.

Lebih lanjut dia mengatakan, terkait kepemilikan harta tersangka yang diduga hasil pencucian uang dari penjualan narkoba hingga kini masih terus diusut. “Harta bergerak maupun tidak bergerak terus ditelusuri, dan kemudian menggeledah rumahnya. Selain itu, mencari aset miliknya di Aceh dan Langkat,” tandasnya. 

Sebelumnya, BNN membongkar sindikat narkoba yang melibatkan anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara (Sumut) Ibrahim Hasan alias Hongkong dan kawan-kawannya. Arman Depari mengungkapkan, jajarannya membekuk Ibrahim ketika yang bersangkutan sedang menyosialisasikan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD Langkat periode 2019-2024.

Petugas BNN yang menyamar sudah mengintai kader Partai NasDem itu tengah saat bersama beberapa orang melakukan sosialisasi kepada masyarakat, Senin (20/8). "Ketika akan ditangkap mereka menyangka bahwa tim BNN adalah anggota Bawaslu," katanya.

Arman menjelaskan, di kantong pakaian Ibrahim ada sebuah kartu anggota DPRD Kabupaten Langkat. Tim BNN kemudian langsung membawa Ibrahim untuk menjalani pemeriksaan. Selain menangkap Ibrahim, petugas BNN juga meringkus tersangka lainnya. Yakni Rnl, Ibr alias Jampok, AR, JO dan Am. 

Menurut Arman, setelah pemeriksaan dan pencocokan terhadap barang bukti maka semua tangkapan BNN itu telah ditetapkan sebagai tersangka. "Kami segera lakukan penahanan," ujar Arman.

Mantan Kapolda Kepulauan Riau itu menegaskan, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya hukuman mati," tegas Arman.

Penangkapan terhadap Ibrahim merupakan tindak lanjut atas kasus kapal kayu di di Perairan Aceh Timur, Pangkalan Susu dan Pangkalan Brandan, Sumut, Minggu (19/8). Tim gabungan BNN, Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut menemukan tiga karung sabu-sabu dan 30 ribu butir ekstasi dalam kapal kayu itu.

Puluhan ribu ekstasi itu berwarna biru dan ada logo daun. “Dengan kualitas sangat baik," kata Arman.

Menurut Arman, tim gabungan mengamankan kapal kayu berwarna biru di Perairan Selat Malaka, Minggu (19/8) sekitar pukul 14.30. Penangkapan itu untuk menindaklanjuti informasi tentang peredaran gelap narkotika di wilayah Pangkalan Susu.

Awalnya, petugas menangkap empat tersangka dengan barang bukti tiga karung goni diduga narkotika jenis sabu. Pemilik kapalnya adalah Rnl alias Nal, sedangkan Ibr alias Jampok merupakan kurir.

Selanjutnya, pengembangan penyelidikan menuntun petugas kepada Ibrahim yang diduga sebagai pemilik narkoba di Pangkalan Susu. BNN juga menyita mobil Toyota Fortuner warna hitam, uang Rp 1.550.000, handphone, kartu ATM dan paspor.

 

Kurir Narkoba Suruhan Anggota Dewan Ditangkap di Aceh

Informasi teranyar BNN kembali menangkap seorang tersangka anggota sindikat narkotika jaringan anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong. "Seorang tersangka lain terkait penyeludupan sabu 105 kilogram dan ekstasi 30 ribu butir pagi ini telah ditangkap di Bandara Aceh," kata Arman Depari, Rabu (22/8) dikutip dari JPNN.

Mantan Kapolda Kepulauan Riau (Kepri), itu membeber tersangka tersebut adalah Firdaus alias Daus. Menurut Arman, saat ditangkap, Daus baru tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia. Peran Daus juga cukup sentral dalam kasus ini.

"Daus adalah suruhan Ibrahim alias Hongkong untuk mengantar sabu dengan speed boat dari Pulau Pinang (Penang), Malaysia ke tempat serah terima di tengah laut," ujar jenderal bintang dua ini.

Arman menyatakan bahwa Daus berupaya mengelabui petugas dengan membeli tiket pesawat dari Penang tujuan Aceh. Setelah check in dan cap paspor di Imigrasi bandara, ternyata Daus tidak berangkat. Daus kemudian keluar bandara dan pergi ke Kuala Lumpur.

Nah, kata Arman, di Kuala Lumpur, Daus beli tiket pesawat lagi dan berangkat pulang ke Aceh. "Namun petugas BNN sudah siap menangkap yang bersangkutan ketika turun dari pesawat," kata Arman.

Dia menegaskan, setelah ditangkap, Daus langsung diterbangkan ke Medan, Sumatera Utara. "Ketika akan diperiksa urine, Daus meminta tidak usah dites, “pasti positif, karena setiap hari saya menggunakan sabu terutama jika melaut," ungkap Arman menirukan ucapan Daus saat menolak pemeriksaan urine.

Dia menambahkan, berdasar keterangannya, Daus mengaku sudah empat kali mengantar sabu ke tengah laut dan diupah Rp 80 juta. Nah, kata Arman, hal ini membuktikan bahwa Ibrahim Hongkong tidak sekali saja menyeludupkan sabu dari Malaysia.

"Dengan demikian terbukti bahwa Ibrahim alias Hongkong bukan hanya satu atau dua kali melakukan hal yang sama," tuntas Arman.(***)

Sumber: Jpnn


Tags:


BERITA BERIKUTNYA