Sidang Dakwaan, KPK Ungkap Peran Apif Dalam Kasus Zumi Zola

Kamis, 23 Agustus 2018 - 13:55:00 WIB - Dibaca: 3228 kali

Apif Firmansyah dielukan pendukung Zola saat pengumuman kemengan Zola pada Pilgub 2015
Apif Firmansyah dielukan pendukung Zola saat pengumuman kemengan Zola pada Pilgub 2015 (Ist/Jambionecom)

Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Apif Firmansyah dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola dan ex. Plt. Kadis PUPR Jambi Arfan.

Dalam dakwaannya, Jaksa pada KPK Rini Triningsih menyebut bahwa Apif merupakan teman Zumi yang dijadikan sebagai bendahara tim sukses sekaligus asisten pribadi. Tugas Apif adalah menyelesaikan urusan utang Zumi saat kampanye Pilgub pada 2015 lalu.

Baca Juga: Zola Didakwa Terima Alphard dan Uang Rp 44 Miliar

"Yang salah satu tugasnya adalah mencari dana untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan terdakwa serta keluarganya, di antaranya meminta Apif agar menyelesaikan utang piutang terdakwa selama kampanye dan meminta Apif memperhatikan Zumi Laza, adik terdakwa, yang akan dicalonkan sebagai Wali Kota Jambi," ujar jaksa.

Jaksa menyebut uang itu dikumpulkan Apif, Asrul, dan Arfan dari berbagai rekanan proyek di Jambi. adapun rinciannya:
1. Melalui Apif
- Rp 34.639.000.000
2. Melalui Asrul
- Rp 2.770.000.000
- USD 147.300 (sekitar Rp 2,1 miliar)
- Satu unit Toyota Alphard D 1043 VBM
3. Melalui Arfan
- Rp 3.068.000.000
- USD 30.000 (sekitar Rp 438 juta)
- SGD 100.000 (sekitar Rp 1,067 miliar)

Zumi Zola sendiri didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (***)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA