Zola Didakwa Terima Alphard dan Uang Rp 44 Miliar

Kamis, 23 Agustus 2018 - 13:46:43 WIB - Dibaca: 3023 kali

(detikcom)

Jakarta - Zumi Zola Zulkifli didakwa menerima gratifikasi total Rp 44 miliar. Tak hanya itu, Zola juga didakwa menerima satu unit Toyota Alphard.

"Zumi Zola Zulkifli telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi," kata jaksa KPK Rini Triningsih saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Baca Juga: Sidang Dakwaan, KPK Ungkap Peran Apif Dalam Kasus Zumi Zola

Jaksa menyebut, perbuatan Zumi Zola dilakukan bersama 3 orang lainnya yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Berikut rincian gratifikasi yang diterima Zumi seperti disebut jaksa:

1. Melalui Apif
- Rp 34.639.000.000
2. Melalui Asrul
- Rp 2.770.000.000
- USD 147.300 (sekitar Rp 2,1 miliar)
- Satu unit Toyota Alphard D 1043 VBM
3. Melalui Arfan
- Rp 3.068.000.000
- USD 30.000 (sekitar Rp 438 juta)
- SGD 100.000 (sekitar Rp 1,067 miliar). (***)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA