Kapolres Kaget Jawaban Tersangka SA Soal Uang Penjualan Motor Curian

Selasa, 21 Agustus 2018 - 21:12:56 WIB - Dibaca: 4637 kali

Kapolres Batanghari AKBP Muhammad Santoso, S.H, S.I.K didampingi Wakapolres Kompol H. Soekamto, S.H, Kasat Reskrim AKP Dhadhag Anindito, S.H, S.I.K, menggelar Konferensi pers Operasi Jaran Siginjai 2018, Selasa (21/08/2018).
Kapolres Batanghari AKBP Muhammad Santoso, S.H, S.I.K didampingi Wakapolres Kompol H. Soekamto, S.H, Kasat Reskrim AKP Dhadhag Anindito, S.H, S.I.K, menggelar Konferensi pers Operasi Jaran Siginjai 2018, Selasa (21/08/2018). (Ardian Faisal/Jambione.com)

Muarabulian - Pengakuan mengejutkan di sampaikan Satu dari Sembilan tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) berisial SA alias EC (51). 

Resedivis berusia 51 tahun ini mengakui uang penjualan sepeda motor hasil curian dia gunakan hanya untuk makan-makan.  

" Motor curian saya jual 3 juta pak, uang saya gunakan untuk makan-makan dan pesta," ungkap SA menjawab pertanyaan Kapolres Batanghari AKBP Muhammad Santoso, S.H, S.I.K.

Modus operadi tersangka melakukan pencurian sepeda motor pada rumah atau ruko kosong maupun pada saat korban memarkir kendaraan di tempat sepi. 

" Dengan menggunakan kunci leter T, tersangka menggasak sepeda motor korban," ungkap Santoso di dampingi Wakapolres Batanghari Kompol H. Soekamto, S.H, Kasat Reskrim AKP Dhadhag Anindito, S.H, S.I.K, Selasa (21/08/2018) siang. 

Usai mendapat hasil curian, kata Santoso, tersangka kemudian melakukan transaksi jual beli sepeda motor tanda dokumen di tempat keramaian.

" Salah satu lokasi transaksi penjualan di POM Bensin Kecamatan Bajubang dan Simpang Ness, Desa Sungai Buluh, Kabupaten Batanghari," terang Santoso. 

Adapun barang bukti hasil curian selama Operasi Jaran Siginjai 2018 yakni Tujuh unit sepeda motor, satu unit roda empat L300, satu unit Laptop dan beberapa lembar STNK. 

Perwira dua melati di pundak ini menjelaskan, jumlah TSK Satuan Reskrim Polres Batanghari 10 orang. Satu TSK masuk DPO. Sembilan TSK terdiri dari S (36) Residivis, S (42) Residivis, AA (17), AJ (18), S (20), RHW (36), JI (34), A (44), SA (51).

" TSK DPO berinisial I (23)," tegas Santoso. 

SA merupakan resedivis asal Musi Rawas mendapat hadiah timah panas Tim Buser Satuan Reskrim Polres Batanghari, karena berusaha melarikan diri saat akan menunjukkan barang bukti. 

Peluru petugas bersarang di bagian betis kiri SA. Selama gelaran Operasi Jaran Siginjai 2018, Polres Batanghari berhasil meringkus Sembilan TSK. Satu TSK berinisial I (23) masuk dalam daftar DPO. (***)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA