Muarabulian - Urine Lima bandar Narkoba jenis Sabu asal Kabupaten Sarolangun positif mengandung zat Methamphetamin. Dari tangan mereka, petugas gabungan BNNP Jambi dan BNNK Batanghari berhasil mengamankan 85 gram Sabu.
" Dari tangan bandar Sabu atas nama Louis Erlangga Alias Dedek Baung (34), warga RT 01 Desa Mandiangin, kita dapatkan barang bukti 4 paket besar Sabu seberat 80 gram," ungkap Kepala BNNK Batanghari Kompol Zuhairi dalam gelaran konferensi pers, Kamis (16/08/2018) petang.
" Kemudian dari Bandar Sabu atas nama Ahmad Ridwan Alias Iwan, umur 45 tahun l, pekerjaan tani, Alamat Desa Pauh, berhasil diamankan 5 gram Sabu. Total barang haram ini 85 gram," imbuh Zuhairi.
Selain narkoba jenis Sabu, kata Zuhairi, petugas juga mengamankan 5 unit handphone, 1 unit laptop, 1 bungkus plastik bening tempat sabu sekitar 100 plastik, 1 alat isap atau bong, 1 alat timbangan digital dan Uang pecahan 100 ribu dan 50 ribu senilai Rp 4,5 juta.
" Barang bukti dari tangan Ahmad Ridwan dan Tiga rekannya di dapat timbang digital warna hitam, alat hisap atau bong, buku rekap penjualan dan 1 unit handphone samsung lipat warna putih," tutupnya.
Penangkapan bandar Sabu melibatkan belasan petugas bersenjata lengkap. Kelima tersangka kemudian langsung di giring menuju BNNP Jambi. (*)