Muarabulian - Kepala BNNK Batanghari Kompol Zuhairi mengatakan, 85 gram narkoba jenis Sabu milik Louis Erlangga dan Ahmad Ridwan bernilai sekitar Rp 100 juta.
" 85 gram Sabu kisaran kalau di uangkan mencapai 100 juta lebih," terang Zuhairi kepada sejumlah wartawan, Kamis (16/08/2018) petang.
Penangkapan bandar Sabu asal wilayah Kecamatan Mandiangin dan Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, berdasarkan informasi dari masyarakat.
" Kedua bandar Sabu ini merupakan pemain lama, kita tahu daerah Mandiangin masuk Zona merah narkoba," bebernya.
Dijelaskan Zuhairi, penangkapan berlangsung sekitar pukul 12.30 Wib pada dua lokasi berbeda. Lokasi penangkapan pertama dalam wilayah Kecamatan Mandiangin.
Lokasi kedua dalam wilayah Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Dari lokasi penangkapan pertama, petugas berhasil meringkus Bandar Sabu atas nama Louis Erlangga Alias Dedek Baung (34), warga RT 01 Desa Mandiangin, Kecamatan Mandiangin Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
" Penangkapan kedua berlangsung dalam wilayah Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun atas nama Ahmad Ridwan alias Iwan (45)," beber Zuhairi.
Dari lokasi kedua, petugas berhasik mengamankan Tiga rekan Ahmad Ridwan. Mereka terdiri dari Ahmadi Bin H. Baharia umur 37 tahun, pekerjaan Security, Alamat Desa Pauh RT 04.
Selanjutnya Edi Suprapto alias Togok umur 31 tahun, pekerjaan Tani, alamat Desa Pauh RT 03 dan Anwar umur 41 tahun, pekerjaan Tani, alamat Desa Pauh RT 10, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. (***)