Jambi - Setelah sempat ditunda sepekan, akhirnya Sekda Kabupaten Sarolangun Tabroni, Kadis Pendidikan Sarolangun, Lukman, Mantan Kepala BKD, Sudirman, dan Ali Mutopo memberikan kesaksian di persidangan kasus CPNS K2 Kabupaten Sarolangun, dengan terdakwa M Daud.
Sidang yang diketuai Lucas Sahabat Duha tersebut mengungkap fakta baru peran M Daud dalam pusaran kasus dugaan korupsi K2 Sarolangun 2013 itu.
Tabroni, yang saat kasus ini terjadi menjabat sebagai ketua pelaksana kegiatan mengatakan bahwa terdakwa tidak pernah masuk dalam Surat Keputusan (SK) kepanitiaan.
“Dalam struktur penerimaan K2 ketika itu beliau (M Daud) tidak ada dalam struktur panitia,” kata Tabroni, Rabu (15/08/2018).
Ia juga mengaku heran kenapa terdakwa berani menjanjikan para guru honorer yang akan mengkuti tes CPNS pada tahun 2013 tersebut lolos, dengan jaminan memberikan sejumlah uang.
“Saya kaget ketika kasus ini terungkap ke publik. Soalnya, Dia tidak punya wewenang dalam menentukan kelolosan,” aku Tabroni.
Menurut keterangan Tabroni, saat kasus ini terjadi, terdakawa menduduki posisi sebagai Kasubag Keuangan di Kesektariatan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun tahun 2013.
Tabroni mengaku sempat memanggil M Daud, dalam kapasitasnya sepagai pimpinan.
“Saya mengetahui kasus ini terjadi setelah adanya penyidikan dan saya ikut diperiksa sebagai saksi,” paparnya.
“Saat itu saya meminta terdakwa untuk mengembalikan uang yang telah diambilnya dari para penyetor. Namun Daud mengaku tidak mampu untuk mengembalikan uang tersebut,” sambungnya.
Sementara, Kadis Dinas Pendidikan Sarolangun, Lukman, yang saat kasus ini terjadi menjabat sebagai Sekretaris Penerimaan CPNS mengatakan, memang ada pemberian uang oleh sejumah orang kepada terdakwa. Hal itu Ia ketahui setelah sejumlah honorer mempertanyakan ketidaklulusannya pada tes CPNS tersebut.
“Ada beberapa orang yang honor di dinas pendidikan yang tidak lulus. Padahal sudah menyetor uang kepada terdakwa," ungkap Lukman.
Bahkan saat itu, sebutnya, sejumlah orang juga meminta penyelesaian kasus tersebut kepada dirinya.
Sementara itu, Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sarolangun, Soedirman, menegaskan, jika penandatanganan SK Penerimaan CPNS tersebut merupakan kewenangan Bupati Sarolangun saat itu.
"Yang memiliki kewenangan penandatanganan SK itu, bupati," katanya.
Soedirman menyebutkan bahwa salah satu syarat untuk dapat mengikuti tes CPNS tersebut, yakni harus sebagai honorer K2 Sarolangun.
"Harus menjadi honorer sejak tahun 2005, dengan tidak digaji dari APBD maupun APBN," jelasnya.
Untuk diketahui, terdakwa diduga menerima hadiah dari 26 orang pada penerimaan CPNS jalur K2 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun tahun 2013.
Hadiah berupa uang tersebut diberikan peserta dengan besaran bervariasi, yakni Rp 25 juta hingga Rp 75 juta, dengan total keseluruhan sebesar Rp 1,335 miliar.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)