Transaksi Narkoba, Dua Warga Tungkal Digarap Polisi

Selasa, 14 Agustus 2018 - 13:36:30 WIB - Dibaca: 2383 kali

Tersangka
Tersangka (Eko/Jambione.com)

Jambi - Tim Direktorat Reserse Narkotika Polda Jambi mengamankan dua orang tersangka narkoba.

Dua orang itu yakni Frannarda (46), warga Jalan Gang Delima, RT 18, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, dan Hendri Sudirman (37) warga Dusun Kampung Baru RT 02, Kelurahan Lubuk Terentang, Kecamatan Betara. Keduanya ditangkap di Gang Delima Tungkal, Senin (13/8/2018) kemarin.

Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, keduanya ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

"Saat ditangkap Hendri Sudirman akan membeli sabu dirumahnya Fran, tapi belum sempat mau membeli terlebih dahulu sudah diamankan petugas," ungkap Eka.

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan ke rumah Frannada dan ditemukan sejumlah barang bukti.

"Didompetrnya ada BB palstik kecil dan dari penggeledahan di rumahnya didapat tujuh paket sabu dan sejumlah alat hisap," sebutnya.

Hendri yang diketahui bekerja sebagai sopir itu, menjual barang haram itu untuk digunakan mencari uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.(***)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA