Simpan Sabu Dalam Kaleng Pagoda, Polisi Tangkap Tuti di Rumah Kontrakan

Selasa, 14 Agustus 2018 - 08:17:53 WIB - Dibaca: 2567 kali

Tuti beserta barang bukti di amankan Satres Narkoba Polres Batanghari.
Tuti beserta barang bukti di amankan Satres Narkoba Polres Batanghari. (Ardian Faisal/Jambione.com)

Muarabulian - Satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Batanghari berhasil menangkap bandar Narkoba jenis Sabu, Minggu (11/08/2018) sekitar pukul 18.15 Wib. 

Kapolres Batanghari AKBP Muhammad Santoso, S.H, S.I.K melalui Kasubag Humas Iptu Supradono mengatakan, penangkapan berdasarkan LP/A-101/VIII/2018/SPKT/Res Batanghari, tanggal 11 Agustus 2018.

" Tersangka bernama Uli Astuti Alias Tuti Binti H. M. Toher umur 37 tahun, warga RT. 05 Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari," ungkap Supradono, Senin (12/08/2018).

Petugas menangkap ibu rumah tangga ini di RT 05 Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 3 (tiga) paket plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu seberat 2,85 gram (bruto).

" Kemudian petugas juga mengamankan uang Rp. 400.000 terdiri dari 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000, 6 (enam) lembar uang kertas pecahan Rp.50.000, 1 (satu) unit handpone merk nokia tipe 105 dan 1 ( satu ) buah kaleng permen pagoda pastiles liquorice warna hitam," beber Supradono. 

" Lalu 4 (empat) buah kaca pirek, 1 (satu) buah tisu warna putih, 1 (satu) buah STNK BH 6189 VE dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha BH 6189 VE," imbuhnya. 

Terbongkarnya jaringan Tuti bermula petugas mendapat informasi masyarakat bahwa di rumah kontrakan RT. 05 Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muara Bulian ada ibu rumah tangga mengedar narkotika jenis Sabu.

Berbekal informasi tersebut, anggota Opsnal Satnarkoba Polres Batanghari melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. 

" Petugas kemudian melihat tersangka masuk dalam rumah kontrakan menggunakan sepeda motor Yamaha BH 6189 VE," terang Supradono. 

Tidak ingin buruan kabur, sambung Supradono, selanjutnya petugas langsung melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan Ketua RT. 

Dalam proses penggeledahan, tersangka membuang kaleng permen pagoda pastiles warna hitam di atas kasur. Petugas kemudian meminta tersangka jujur isi kaleng tersebut. 

" Tersangka lalu diminta petugas untuk membuka kaleng. Setelah kaleng di buka ternyata berisi tiga paket bungkus plastik klip bening berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu," papar Supradono. 

" Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dengan maksud untuk dijual lagi," timpalnya. 

Petugas kemudian membawa tersangka beserta barang bukti untuk diamankan ke Polres Batanghari. Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

" Ancaman hukuman Lima tahun penjara," demikian Supradono. (***)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA