Jambi - Mantan Ketua lembaga paud percontohan, pusat kegiatan belajar masyarakat (kbm murni) dan capasity building center (kbc), Hairiya, resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.
Penahanan terhadap Hairiya dilakukan setelah menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana insensif guru honorer pendidikan anak usia dini (Paud) tahun anggaran 2014-2016 pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, selama 4 jam.
Kasi Intel Kejari Jambi, Rais, mengatakan bahwa tersangka tersebut melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar rupiah.
"Anggaran bersumber dari tahun 2014 sebesar Rp 6 miliar, tahun 2015 sebesar Rp 5,2 miliar dam tahun 2016 Rp 7 miliar," ungkap Rais, Senin (13/08/2018).
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Jambi, Ikrar, mengatakan bahwa tersangka tersebut diperiksa sejak pukul 10.00 Wib. Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan yang ketiga kalinya sejak Hairiya ditetapkan sebagai tersangka.
"Dia selalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Hari ini ada 10 pertanyaan dalam pemeriksaan, tetapi masih juga berbelit," ungkapnya lagi.
Diketahui, kasus ini mulai tercium oleh pihak kejaksaan sejak akhir tahun 2016 lalu. Dari kasus ini sudah dipanggil 7 saksi dan kemungkinan akan bertambah lagi. (***)