Jambi - HK (32), warga asal Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dibekuk tim Satreskrim Polsek Pelawan Singkut, Jum'at (10/8/2018) lalu.
Ini dilakukan, lantaran Ia membawa dan memiliki senjata api (senpi) tanpa dokumen kepemilikan (illegal) dan kepemilikan senjata tajam (sajam) di dalam mobil pickup.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, mengatakan penangkapan terhadap tersangka tersebut dilakukan saat tim Polsek Pelawan melakukan operasi anti Bandit yang tengah digalakkan oleh tim Polda Jambi dan jajarannya akhir-akhir ini.
HK ditangkap saat tim masuk ke Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.
"Pelaku sudah kita amankan di Polsek dan tengah dilakukan pengembangan oleh tim, soal kepemilikan senjata itu," kata AKBP Kuswahyudi Tresnandi, Minggu (12/8/2018).
Tim Polsek Pelawan awalnya menerima informasi dari masyarakat jika terdapat seorang laki-laki yang tidak dikenal dan mencurigakan yang saat itu menggunakan mobil Suzuki Carry dengan nomor polisi BE 9587 GC yang tengah parkir di halaman rumah warga.
Saat dilakukan penangkapan oleh tim Polsek, pelaku yang berada di dalam mobil sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan meskipun pada akhirnya berhasil diamankan.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam saku celana pelaku didapati sarung senjata api dan sebuah jimat dibungkus kain hitam. Kemudian penggeledahan dilakukan di dalam mobil pelaku. Ternyata ditemukan senjata api rakitan laras pendek dan senjata tajam dan diakui HK barang tersebut miliknya.
HK mengaku, jika Senpi tersebebut didapat dari rekannya dengan cara membeli seharga Rp 1,5 juta.(***)