Muarabulian - Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari kembali berhasil menangkap dua warga Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari kedapatan memiliki Narkoba jenis Sabu.
Penangkapan berdasarkan LP/A-97/VIII/2018/SPKT/Res Batanghari, tanggal 2 Agustus 2018 berlangsung sekitar pukul 13.20 Wib. Dari tangan pelaku petugas mengamankan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sabu seberat 0,07 gram.
" TKP penangkapan di Jalan Raya RT 02 Desa Benteng Rendah, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari," ungkap Kapolres Batanghari AKBP Muhammad Santoso melalui Kasubag Humas Iptu Supradono, Jumat (03/08/2018).
Dijelaskan Supradono, tersangka bernama Yuda Bin Nasir usia 18 tahun dan Yazid Bin Abas usia 29 tahun. Dua tersangka merupakan warga RT 01 Desa Benteng Rendah, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari.
Terungkapnya kepemilikan sabu Yuda dan Yazid berdasarkan informasi masyarakat sekitar pukul 13.00 Wib, bahwa ada satu orang laki-laki yang diduga bandar narkoba sedang mengendarai sepeda motor.
Mendapat informasi Unit Opsnal Resnarkoba langsung menuju ketempat tersebut. Selang beberapa saat menunggu di tepi Jalan Raya Desa Benteng Rendah, Kecamatan Mersam, lewat satu orang laki-laki.
" Ciri-ciri telah diketahui dengan menggunakan Yamaha Vega ZR warna hitam tanpa nomor polisi," tuturnya.
Selanjutnya petugas memberhentikan sepeda motor itu. Dari tangan sebelah kiri laki-laki ini menjatuhkan satu bungkus plastik kecil yg berisi kristal diduga Narkotika jenis Sabu di Jalan Raya tersebut.
" Setelah di tanya petugas, laki-laki bernama Yuda mengakui bahwa Sabu itu miliknya di beli dari Yazid," papar Supradono.
Petugas kemudian mencari Yazid dan mendapati Yazid berada di rumahnya. Hanya saja petugas tidak menemukan Sabu di rumah saat penggeledahan rumah.
Meski tidak menemukan Sabu, Yazid mengakui barang haram dari tangan Yuda merupakan miliknya. Kemudian petugas membawa kedua tersangka berikut barang bukti ke Polres Batanghari.
Barang bukti di dapat dari kedua tersangka terdiri dari 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sabu seberat 0,07 gram (bruto), Uang Rp. 154.000, 1 (satu) handpone merk Strawberry, 1 (satu) handpone merk nokia.
Kemudian 1 (satu) set alat hisap berupa bong plastik yanglg terangkai dengan pipet plastik dan kaca pirek, 1 (satu) buah mancis beserta jarum, 1 (satu) pipet plastik bening dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam tanpa nomor polisi.
" Kedua tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara Lima tahun," pungkas Supradono. (***)