Jambi - Sepanjang Januari - Juli 2018, tim Polda Jambi sudah mengamankan dan menetapkan 18 orang tersangka terkait kasus aktivitas illegal drilling atau pengeboran minyak tanpa izin di wilayah Provinsi Jambi.
Namun dari 18 orang tersangka tersebut, tak satu pun pemodal yang berhasil diamankan. Kepada sejumlah awak media, tim Polda Jambi mengaku masih dalam tahap pengembangan.
"18 orang telah kita tetapkan sebagai tersangka selama periode Januari-Juli 2018," kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Fahrurrozi, Jumat (20/7/2018).
Tersangka ini memiliki peran masing-masing. Mulai dari pekerja, hingga yang melakukan pengeboran.
"Ada sudah P21 (lengkap). Ada juga yang masih proses penyelidikan," ungkap Fahrurrozi.
Terbaru, tim Polda Jambi berhasil mengamankan empat orang di wilayah Kabupaten Batanghari. Dari empat orang tersebut, telah ditetapkan dua tersangka, sedangkan dua lagi menjadi saksi.
"Dua orang lagi kita jadikan saksi dalam kasus ini," tutupnya. (***)