Dimas : Kalau Masih Mangkir Akan Dijemput Paksa

Kamis, 19 Juli 2018 - 21:33:23 WIB - Dibaca: 3518 kali

Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Dimas Arki Jatipratama SIK
Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Dimas Arki Jatipratama SIK (Ardian Faisal/Jambione.com)

Marabulian - Perkara penggelapan dalam jabatan dan atau penyerobotan lahan dan atau pemalsuan, Kades Tanjung Putra, Kecamatan Mersan, Kabupaten Batanghari, bernama Kemas Romzi masih terus berlanjut. 

Penyidik telah memangil Empat orang dalam kasus itu. Hanya saja Empat orang tersebut mangkir panggilan Penyiidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Batanghari.

" Kalau masih mangkir akan dijemput paksa," tegas Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Dimas Arki Jatipratama, SIK, Kamis (19/07/2018) malam. 

" Dalam minggu ini Kita tetapkan Empat orang tersangka lagi, yakni rekan Kades Tanjung Putra yang turut serta dalam perkara yang menyeret dirinya," imbuh Dimas. 

Ia menjelaskan, Polres Batanghari telah menangguhkan penahanan terhadap Bowo. Bowo tetap wajib lapor selama masa penangguhan berjalan. 

" Penyidik telah melengkapi berkas P19 sesuai dengan petunjuk Jaksa peneliti yang disampaikan dan akan segera P21," terang Dimas.

Kasus Kades Tanjung Putra Romzi pada tanggal 2 Mei 2018 lalu sekitar pukul 23.00 Wib. Bowo di jemput paksa Satuan Reskrim Polres Batanghari dan langsung di tangkap dalam perkara penggelapan dalam jabatan dan atau penyerobotan lahan dan atau pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Ayat 1 dan atau 385 Ayat 1 dan atau 263 Ayat 2 KUHP.

Penangkapan Kades Tanjung Putra, sebelumnya, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP /B- 92 / VI/2017/  SPK / Res Batanghari, Tanggal 12 Juni 2017, atas nama pelapor Anazri warga RT 02 Desa Tanjung Putra Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari. (***)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA