Siang Ini, Hakim Jatuhkan Vonis Terdakwa Hubungan Inses Saudara Kandung

Kamis, 19 Juli 2018 - 11:26:48 WIB - Dibaca: 3812 kali

Dua terdakwa hubungan inses usai menjalani sidang tuntutan.
Dua terdakwa hubungan inses usai menjalani sidang tuntutan. (ardian/Jambione.com)

Muarabulian - Perkara hubungan sedarah atau inses dengan terdakwa AS (18) dan WA (15) memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari telah menentukan tuntutan terhadap kedua saudara kandung ini. 


Sidang perkara inses yang digelar Pengadilan Negeri Muara Bulian berlangsung tertutup, Rabu (18/07/2018) sekitar pukul 16.00 Wib. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batanghari menuntut terdakwa AS 7 (Tujuh) tahun. Sementara terdakwa WA dituntut 1 (Satu) tahun. 


Sidang di pimpin langsung Hakim Ketua Rais Torodji, Andreas Arman Sitepu dan Listyo Arif Budiman sebagai hakim anggota. Sedangkan pihak JPU Kejari dihadiri Vanda serta Kuasa Hukum terdakwa Riko Sardos.


" Rentut sudah turun dan dibacakan tadi dihadapan Hakim dan terdakwa. AS 7 tahun dan adiknya WA 1 tahun," sebut Vanda.


Sidang putusan hubungan inses akan dilaksanakan hari ini, Kamis (19/07/2018) dengan agenda putusan Hakim PN Muara Bulian terhadap tuntutan Jaksa.


" Rencana hari ini dilanjutkan sidang dengan agenda putusan," sebut Humas PN Muara Bulian, Listyo Arif Budiman. (***)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA