Jambi - Dua tersangka pelaku jambret dihadiahi timah panas saat berusaha kabur dari pengejaran tim Polsek Pasar. Keduanya yakni Rian Anggara (19), dan Ade Afrizal.
Keduanya merupakan warga Perum Arwana, RT 02, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo.
Kapolsek Pasar, AKP Yumika Putra, mengatakan, tersangka berusaha melarikan diri saat penangkapan sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas.
"Tindakan tegas itu kita lakukan karena perbuatan mereka yang berusaha melarikan diri," kata Kapolsek Pasar AKP Yumika Putra, Minggu (15/7/2018).
Dikatakannya, dua pelaku tersebut dihadiahi timah panas kemarin sore sekitar pukul 19.00 Wib.
"Lokasinya berbatasan dengan Jalan baru ex. area MTQ, Kelurahan, Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah dan saat ini masih dalam pengembangan di wilayah lain di pasar," ungkap Yumika.
Kedua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Jambret) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana terancam dengan ancaman lima tahun penjara.(***)