Jambi - Selain memeriksa Zumi Zola secara intensif, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata juga turut memeriksa empat terpidana korupsi di Lapas Kelas II A Jambi, yakni Erwan Malik, Saifudin, Arpan dan Supriyono.
Kepala Lapas Kelas II A Jambi, Yusran mengatakan bahwa penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap keempat tahanan itu, sejaj pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB.
"Mereka (KPK) datang ke Lapas tadi pagi hingga mau jam makan siang," Kata Kapalas Kelas II A Jambi, Yusran.
Yusran, menegaskan bahwa kehadiran mereka untuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi atas kasus yang menjerat Zumi Zola. "Katanya untuk pemeriksaan saksi untuk pak Zola," ujarnya.
Diungkapkannya juga bahwa penyidik KPK tersebut telah memberitahu pihak Lapas sejak beberapa hari lalu, jika akan ada pemeriksaan terhadap empat tahanan Tipikor Suap APBD dan Gratifikasi Provinsi Jambi.
"Yang jelas mereka sudah ada izin beberapa hari lalu. Dan ada izin juga dari pengadilan Tipikor dan membawa surat pemeriksaan kepada mereka semua," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan terhadap para napi Tipikor itu, penyidik KPK hanya bersama dengan para terperiksa tanpa ditemani petugas Lapas.
"Mereka bersama dengan yang diperiksa di ruangan yang sudah kita siapkan," tutupnya.
8 Cakades Betung Bedarah Timur Ikuti Tes Tambahan, Disaring Jadi 5 Kandidat
DPRD Tebo Minta Indomaret dan Alfamart Dibatasi: UMKM Jangan Sampai Mati Pelan-Pelan!
Aa Gym Ajak Umat Latih Sabar dan Kendalikan Diri di Tengah Kehidupan Modern
Empat Polisi Dipecat, Polda Jambi Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pelanggar Etik
KKN MBKM UNJA Resmi Dimulai, Mahasiswa Turun ke Desa Asah Ilmu dan Kepedulian Sosial