Muarabulian - Indra Bin M. Yusuf bersama Asmidi Bin Sulaiman telah mendekam dalam sel tahanan Mapolres Batanghari. Kedua warga RT. 03 Kelurahan Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, di tangkap karena tersandung kasus curanmor.
Aktor utama curanmor bernama Indra. Tiga sepeda motor berhasil di curi sejak April 2018 lalu. Dua diantaranya ternyata milik warga Desa Gurun Baru, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
Dihadapan penyidik Unit Pidum Polres Batanghari, Indra mengaku pertama mencuri sepeda motor milik Syahrir, warga Desa Gurun Baru, Kecamatan Mandiangin. Motor tersebut dijual dengan harga Rp 2 juta.
" Tersangka Indra beraksi sejak April 2018. Sepeda motor pertama jenis Honda Beat warna Orange TKP di Simpang Jeluti bersama rekanya berisial G," ungkap KBO Reskrim Polres Batanghari Ipda Sutisna, Selasa (10/07/2018).
Aksi curanmor kedua dilakukan Indra pada Mei 2018 bersama G dan F. Motor kedua jenisnya Honda Beat Pop warna hitam. Lokasi kejadian kebun sawit milik Sapik, Durian Luncuk.
" Motor kedua dijual kepada Syahril warga Desa Gurun Baru, Kecamatan Mandiangin, seharga Rp 2 juta," terang Sutisna.
Selanjutnya aksi curanmor ketiga berlangsung pada 7 Juli 2018 sekitar pukul 16.00 Wib. Motor jenis Honda Mega Pro warna hitam milik Karyadi raib di areal kebun sawit digasak bersama Asmidi.
" Cara Indra mencuri motor dengan memotong kabel menggunakan gunting. Setelah itu kabel disambung lalu di dorong agar hidup," beber Sutisna.
Dari tangan Indra, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua unit motor yakni Honda Mega Pro warna hitam tanpa plat dan satu unit Yamaha Mio Sporty warna merah tanpa plat.
" Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman diatas Tujuh tahun penjara," demikian Sutisna. (***)
Tebo Juara 1 Pengendalian Inflasi 2026, Bukti Kinerja Pemda Makin Solid
Perbakin Jambi Resmi Dilantik, Targetkan PON hingga Internasional, Siapkan Skema Pembinaan Serius
PSI Jambi Tancap Gas Usai Pelantikan Pengurus, Romi Pasang Target DPR RI
Rekonstruksi 3 TKP, Polda Jambi Uji Kebenaran Kronologi Kasus Rudapaksa
Krisis Sampah di Jaluko: Dari TPS Ilegal hingga Keterbatasan Sistem Desa
Heboh Jalan TMMD Dipakai Perusahaan Migas, Kadis LH Tebo Ingatkan: Ada Aturan yang Mengikat!
Bukan Gunakan Kunci T, Ini Cara Indra Curi Tiga Motor Sejak April 2018