167 Butir Ekstasi Milik Tersangka Pir di Blender

Senin, 09 Juli 2018 - 12:05:15 WIB - Dibaca: 2266 kali

(Ardian Faisal/Jambione.com)

Muarabulian - Narkotika jenis ekstasi milik tersangka Pirdaus alias Pir (44) warga RT 28 Kelurahan Talang Banjar, Kota Jambi, di musnahkan, Senin (09/07/2018).

Pemusnahan barang bukti ekstasi berjumlah 167 butir dengan cara di blender. Total berat bersih 167 butir ekstasi milik tersangka Pir berwarna biru berlogo huruf S 54,76 gram.

Pemusnahan ekstasi berlangsung sekitar pukul 11.00 Wib dihadiri pihak Kejari Batanghari, Pengadilan Negeri Muara Bulian, BNNK Batanghari dan pengecara tersangka. 

" Total ekstasi milik tersangka Pirdaus alias Pir berjumlah 187 butir. 20 butir dijadikan barang bukti persidangan, jadi total yang di musnahkan hari ini 167 butir," ungkap Kasat Narkoba Polres Batanghari Iptu Azwar Nasution.

Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ekstasi sitaan Kejari Batanghari berdasarkan surat perintah pemusnahan Nomor : SP.Sita/19.c / VII / 2018 Resnarkoba tanggal 9 Juli 2018.

" Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasar 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukuman diatas Lima tahun," demikian Azwar Nasution. (***)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA