BALIKPAPAN - Thamrin yang mengaku mantan anggota Densus 88 dan terakhir bertugas di Polres Bulungan, Kalimantan Utara, ditangkap Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan karena mengedarkan narkoba, Rabu (4/7).
Selain menangkap Thamrin, petugas juga menciduk Rahmat Mulya (36).
Saat itu Thamrin dan Rahmat selesai bertransaksi di Jalan Letjen Suprapto, Pelabuhan Itji, Baru Tengah, Balikpapan Barat.
Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti dua paket sabu-sabu seberat 0,53 gram dan uang tunai sebanyak Rp 1,3 juta.
"Kami banyak mendapat laporan dari masyarakat terkait maraknya transaksi sabu-sabu di kawasan tersebut. Jadi, kami lakukan upaya untuk penangkapan," ungkap Kepala BNNK Balikpapan Kompol Muhammad Daud, Jumat (6/7).
Dia menambahkan, pihaknya melakukan undercover buy dengan cara menyamar sebagai pembeli.
Transaksi dilakukan dengan menggunakan uang yang sudah ditandai petugas.
Hal ini untuk semakin menguatkan bukti bahwa tersangka memang menjual narkoba.
"Teknik ini berhasil. Kedua tersangka tidak mengelak setelah kami buktikan uang yang kami pakai ada di tangan mereka. Termasuk tersangka T (Thamrin) yang mengaku anggota polisi," sebut Daud.
Dia menambahkan, pihaknya mengecek ke Propam Polda Kalimantan Timur untuk memastikan bahwa Thamrin merupakan mantan polisi.
"Saya polisi juga. Jadi, paham karakter polisi. Dia ini mencerminkan anggota. Rupanya saya cek di Propam, tersangka ini sudah setahun desersi. Saya sudah dapat surat PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Daud.(***)