Jambi - Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus gratifikasi yang menjerat dirinya dan mantan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan.
Menanggapi ini, Kuasa Hukum Zumi Zola, Mujama Farisi mengatakan bahwa Zumi Zola selama ini telah bersikap kooperatif terhadap penyidik KPK, khususnya dalam melakukan pemeriksaan atas kasus yang menyeret dirinya sebagai tersangka.
"Pak zola sudah memberikan keterangan sejelas-jelasnya atas pertanyaan penyidik, bahkan telah diungkapkannya juga dari awal prosesnya kampanye pilgub, sampai dengan terjadi OTT oleh KPK," kata Muhamad Faisi, Minggu (29/5/2018).
Saat ditanya, apakah dengan pengajuan JC ini Zola mengakui perbuatan gratifikasinya? dijawab Farisi bahwa tidak semua sangkaan itu diakui Zola, ada juga yang ditolak.
"Ada sangkaan yang ditolak, tapi ada juga yang diakuinya. Bahkan disampaikannya (Zola) juga hal-hal yang tidak diketahui oleh KPK," ungkap Farisi.
Farisi sendiri tidak mempermasalahkan status Zola sebagai JC. "Selaku pengacara saya tidak peduli dengan istilah JC itu. Tetapi KPK akan sangat jatuh pamornya kalau orang sudah kooperatif, pada saat jadi JC justru ditolak oleh Hakim seperti dalam perkara e-KTP. Tetapi saya pastikan Zola akan tetap kooperatif selayaknya JC," tutupnya.(***)
PT TPIL Tunggak Pembayaran TBS Petani Plasma Rp1,2 Miliar, Wacana Putus Kemitraan Muncul
Kemarau Panjang Bikin Sumur Warga Kering, Sekali Beli Air Harus Rogoh Rp70 Ribu
DPRD Kota Jambi Soroti Dugaan Plagiasi Naskah Akademik Ranperda hingga 60 Persen
Pembelajaran Bahasa Arab di Era Digital Tak Cukup Cuma Nahwu dan Sharaf
Sampah ke TPA Talang Gulo Masih 400 Ton per Hari, Pemilahan dari Rumah Jadi Tantangan
ISPU Jambi Tembus 389, Kabut Asap Mulai Menekan Warga yang Tetap Bekerja
Breaking News!!! Zumi Zola Mengajukan Diri Jadi Justice Collaborator