Jambi - Sidang lanjutan kasus suap ketok palu APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018 menguak fakta baru.
Dipersidangan, Supriono yang juga terdakwa dalam kasus itu mengakui jika Ia mendapat perintah dari pimpinan partainya Zumi Zola untuk mengawal program Tuntas di pembahasan APBD 2018.
Ini diakui Supriono dalam keterangannya di persidangan, Rabu (16/5/2018). "Zumi Zola meminta saya untuk mengawal program Tuntas di sidang (paripurna APBD 2018)," Kata Supriono.
Sementara itu, Erwan dalam kesaksiannya menyebut bahwa permintaan uang ketok palu untuk anggota dewan disampaikan langsung oleh Surpriono ke rumahnya.
Namun akunya, Ia langsung menolak mengingat anggota dewan sudah mendapat jatah uang ketok palu sebesar Rp 200 juta.
"Sekali ada pertemuan dengan Supriono. Waktu itu Dia (Supriono) menyampaikan adanya permintaan fee dari Komisi III DPRD fee 0, 25 persen dari setiap proyek yang disahkan," kata Erwan.(***)
Tensi dan Demam Tinggi, Sidang Lanjutan Zumi Zola Diundur Minggu Depan
Selain Elhelwi, Sidang Lanjutan Zumi Zola Hadirkan 12 Orang Saksi
Lanjutan Sidang Zumi Zola, Elhelwi Keukeuh Bantah Tidak Terima Uang Suap
Kasus Suap Meikarta, KPK Geledah Rumah Konglomerat James Riady
Cornelis Akui Adanya Permintaan Uang Ketok Palu dan Fee Proyek