Jambi -Supriyono kembali akan duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (6/5/2018), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari swasta dan terdakwa Arfan.
Informasi ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum Supriyono, Herman Kadir. Dikatakannya bahwa pada sidang besok, JPU KPK akan menghadirkan Arfan, selaku mantan PLT Kadis PUPR Provinsi Jambi. Tak hanya itu, JPU juga dijadwalkan akan menghadirkan pihak kontraktor dan pejabat keterwakilan Jambi di Jakarta.
"Termasuk Yoe Fandy Yoesman alias Asiang (swasta), Ali Tonang alias Ahui (Swasta), Ahmad Nursabdri, Nursa Suryadi dan Amidiy (Kepala Kantor Perwakilan Jambi di Jakarta)," tutupnya.
Diketahui, sebelumnya KPK juga telah memanggil tujuh orang anggota DPRD Provinsi Jambi baik dari unsur pimpinan maupun anggota DPRD, beserta sejumlah PNS dari dinas PUPR Provinsi Jambi. (***)
Pemkab Tebo Jemput Bola Pembiayaan, Rp167,86 Miliar untuk Jalan dan Kesehatan
Khalis Mustiko Bakar Semangat Kader Golkar Muara Tabir: Kompak dan Menang Bersama!
Volume Sampah TPA Talang Gulo Masih 500 Ton per Hari, OPBM Belum Beri Perubahan Signifikan
Sekolah di Kota Jambi Kembali PJJ Mulai 28 September, Udara Masih Sangat Tidak Sehat
Status Siaga Darurat Karhutla Tebo Berakhir 30 September, Bakal Dievaluasi