Pendalaman Kasus Gratifikasi Zumi Zola, KPK Periksa Tiga Pengusaha Swasta

Kamis, 03 Mei 2018 - 20:16:10 WIB - Dibaca: 2877 kali

Zumi Zola Gubernur Jambi non-aktif
Zumi Zola Gubernur Jambi non-aktif ()

Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tiga orang saksi terkait gratifikasi yang melibatkan Arfan dan Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola. Dua saksi ini yaitu pengusaha Ahmad Jais, Hendri dan Sumarto alias Aping.

Febri Diansyah, Juru bicara KPK mengatakan bahwa pemeriksaan tiga pengusaha swasta itu untuk mendalami aliran dana gratifikasi yang melibatkan orang nomor satu di Provinsi Jambi. "Penyidik hari ini memeriksa 2 dari 3 saksi untuk tersangka ARN (Arfan) dan ZZ (Zumi Zola ) dalam menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017,"
kata Febri Diansyah, Kamis (3/5/2018).

Hanya saja, Aping pimpinan PT Sanubari Megah Perkasa tidak hadir dalam pemeriksaaan tersebut. "Penyidik hingga sore ini belum memperoleh informasi alasan ketidakhadiran saksi," tandasnya.

Diketahui, pemeriksaan Ahmad Jais dan Hendri sebelumnya sudah didahulukan di Jambi. Namun untuk pendalaman, keduanya kembali dipanggil dan diperiksa di Jakarta.(***)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA