Jambione.com, Jambi-Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Erwan Malik dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan penjara.
Hukuman ini dijatuhkan setelah pimpinan majelis hakim yang Badrun Zaini menolak seluruh pledoi yang disampaikan Erwan Malik pada seidang sebelumnya.
Adly, Anggota Majelis Hakim dalam pembacaan fakta hukum mengatakan bahwa majelis hakim menolak semua pembelaan yang diajukan terdakwa maupun kuasa hukumannya.
"Majelis hakim menolak Pledoi terdakwa, maupun tim kuasa hukumnya," tegas Adly, Rabu (25/4/2018).
Dengan penolakan ini, Ketua Majelis Hakim, Badrun Zaini dalam pembacaan vonisnya mengatakan Erwan Malik bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut, Saifuddin dan Arfan masing-masing 2 tahun dan 6 bulan penjara.(***)