BREAKING NEWS !!! Hakim Vonis Erwan Malik 4 Tahun Penjara

Rabu, 25 April 2018 - 19:33:54 WIB - Dibaca: 2728 kali

Erwan Malik saat menjalani persidangan di Tipikor Jambi
Erwan Malik saat menjalani persidangan di Tipikor Jambi (Eko Siswono )

Jambione.com, Jambi-Mantan Plt Sekda Provinsi Jambi,  Erwan Malik terdakwa dalam kasus Operasi Tangkap Tanggan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  suap APBD Provinsi Jambi 2018 dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim. 

Ketua Majelis Hakim, Badrun Zaini dalam pembacaan vonisnya mengatakan Erwan Malik bersalah dan di vonis 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan. 

"Terdakwa Erwan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a  UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim, Badrun Zaini, di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (25/4/2018). 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut, Saifuddin 2 tahun dan 6 bulan penjara. (***) 



Tags:


BERITA BERIKUTNYA