Jambione.com, Jambi-Mantan Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik terdakwa dalam kasus Operasi Tangkap Tanggan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) suap APBD Provinsi Jambi 2018 dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim, Badrun Zaini dalam pembacaan vonisnya mengatakan Erwan Malik bersalah dan di vonis 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan.
"Terdakwa Erwan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim, Badrun Zaini, di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (25/4/2018).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut, Saifuddin 2 tahun dan 6 bulan penjara. (***)