BREAKING NEWS!!! Hakim Vonis Saifudin 3,5 Tahun Penjara

Rabu, 25 April 2018 - 15:45:41 WIB - Dibaca: 2140 kali

Saifuddin saat menjalani proses persidangan
Saifuddin saat menjalani proses persidangan (Eko Siswono)

Jambione.com, Jambi-Saifudin terdakwa dalam kasus Operasi Tangkap Tanggan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap APBD Provinsi Jambi 2018 divonis oleh majelis hakim 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi yang dipimpin, Badrun Zaini itu Saifuddin dinyatakan bersalah.


"Terbukti secara sah dan menyakinkan, sehingga ditajatuhkan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta, subsidair 3 bulan penjara," ujar majelis hakim, Badrun Zaini.


Saifudin terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pembetantasan Tindak Pidana Korupsi.(***)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA