Jambione.com, Jambi-Saifudin terdakwa dalam kasus Operasi Tangkap Tanggan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap APBD Provinsi Jambi 2018 divonis oleh majelis hakim 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi yang dipimpin, Badrun Zaini itu Saifuddin dinyatakan bersalah.
"Terbukti secara sah dan menyakinkan, sehingga ditajatuhkan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta, subsidair 3 bulan penjara," ujar majelis hakim, Badrun Zaini.
Saifudin terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pembetantasan Tindak Pidana Korupsi.(***)
Tensi dan Demam Tinggi, Sidang Lanjutan Zumi Zola Diundur Minggu Depan
Selain Elhelwi, Sidang Lanjutan Zumi Zola Hadirkan 12 Orang Saksi
Lanjutan Sidang Zumi Zola, Elhelwi Keukeuh Bantah Tidak Terima Uang Suap
Kasus Suap Meikarta, KPK Geledah Rumah Konglomerat James Riady
Jais Disebut Orang Dekat Apif dan Penyokong Dana Kampanye Zola