Jambione.com, Jambi-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi memutuskan 3,5 tahun terdakwa Arfan, hal yang sama dengan Saifudin. Ini yang mendasari putusan lebih berat dari tuntutan Jaksa.
Ketua Majelis Hakim, Badrun Zuani, mengatakan perbuatan tersangka tersebut dilakukan setelah adanya sosialisasi pencegahan oleh tim KPK bidang pencegahan.
" Setelah dilakukan pencegahan oleh KPK di Jambi perbutanya dilakukan. Serta secara sadar tidak mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Atas Vonis tersebut Arfan maupun Kuasa Hukum nya, Suseno mengatakan, akan memikirkan terlebih dahulu vonis yang dijatuhkan kepadanya maupun klayen nya itu.
"Kita akan pikir-pikir terlebih dahulu atas apa yang terjadi ini," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan jaksa KPK, Trimulyono Hendardi mengatakan, jual pihaknya juga akan memikirkan hal yang sama.
"Kita juga akan memikirkan terlebih dahulu bersama tim atas vonis ini," tutupnya.(Isw)
362 Anak di Kota Jambi Terdeteksi Stunting, 10 Ribu Lebih Masuk Risiko
Jelang MTQ ke-55, Pemkot Jambi Cek Kesiapan Venue dan Masjid
Pemkab Tebo Jemput Bola Pembiayaan, Rp167,86 Miliar untuk Jalan dan Kesehatan
Khalis Mustiko Bakar Semangat Kader Golkar Muara Tabir: Kompak dan Menang Bersama!
Volume Sampah TPA Talang Gulo Masih 500 Ton per Hari, OPBM Belum Beri Perubahan Signifikan
Breaking News !! Hakim Vonis Arfan Lebih berat dari tuntutan jaksa 3,5 tahun