Jambione.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Putus lebih tinggi Saifudin dari tuntutan jaksa ini alasannya.
Baca Juga :Saifuddin: Ini Tak Adil
Ketua Majelis Hakim, Badrun Zuani, mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni karena perbuatan tersebut dilakukan setelah dilakukan nya tindakan pencegahan oleh KPK perbuatan tersebut terjadi.
Baca Juga: Hakim Vonis Saifudin Lebih Berat
" Setelah dilakukan pencegahan oleh KPK di Jambi perbutanya dilakukan. Serta secara sadar tidak mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Sebelum nya jaksa menuntut Saifudin 2.5 tahun. Sedangkan Hakim memvonis 3.5 tahun. (Isw)
362 Anak di Kota Jambi Terdeteksi Stunting, 10 Ribu Lebih Masuk Risiko
Jelang MTQ ke-55, Pemkot Jambi Cek Kesiapan Venue dan Masjid
Pemkab Tebo Jemput Bola Pembiayaan, Rp167,86 Miliar untuk Jalan dan Kesehatan
Khalis Mustiko Bakar Semangat Kader Golkar Muara Tabir: Kompak dan Menang Bersama!
Volume Sampah TPA Talang Gulo Masih 500 Ton per Hari, OPBM Belum Beri Perubahan Signifikan