Jambione.com - Jambi - Saifudin usai terima vonis majelis hakim mengaku tak adil.
Hal itu disampaikan, Saifudin saat meninggalkan pengadilan Tipikor Jambi, menurut nya putusan tersebut tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan nya.
Menurut dia, dirinya tidak memiliki kepentingan apapun atas APBD tersebut.
"Tidak adil keputusan ini, saya hanya membantu. Saya tidak punya kepentingan,"ujar Saifuddin
Sementara itu, saat disinggung terkait dengan langkah hukum yang di ambil apakah kasasi atau Badung, Saifudin mengaskan akan pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis yang dijatuhkan hakim tersebut.
"Saya akan pikir-pikir terlebih dahulu," ujarnya
Sebelumnya Hakim pengadilan Tipikor Jambi menjatuhi menjatuhi hukuman 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta dan Subsidair 3 bulan. (Isw)
362 Anak di Kota Jambi Terdeteksi Stunting, 10 Ribu Lebih Masuk Risiko
Jelang MTQ ke-55, Pemkot Jambi Cek Kesiapan Venue dan Masjid
Pemkab Tebo Jemput Bola Pembiayaan, Rp167,86 Miliar untuk Jalan dan Kesehatan
Khalis Mustiko Bakar Semangat Kader Golkar Muara Tabir: Kompak dan Menang Bersama!
Volume Sampah TPA Talang Gulo Masih 500 Ton per Hari, OPBM Belum Beri Perubahan Signifikan