JAMBIPRIMA.COM, BUNGO – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih berlangsung di sekitar kawasan Bandara Muara Bungo kembali menuai sorotan. Keberadaan aktivitas tambang ilegal tersebut dinilai menunjukkan belum efektifnya langkah pemerintah daerah dalam menangani persoalan PETI di Kabupaten Bungo.
Ketua Aliansi Peduli Bungo (APB), Rizki Ananda, menilai aktivitas PETI di kawasan yang semestinya mendapat perhatian khusus itu tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Selain berpotensi memperparah kerusakan lingkungan, keberadaan tambang ilegal di sekitar bandara juga disebut perlu mendapat perhatian dari sisi keamanan dan keselamatan penerbangan.
“PETI yang terus beroperasi adalah bukti bahwa Pemda Bungo melalui Tim Satgas PETI tidak mampu,” ujar Rizki Ananda, Selasa (22/9/2026).
Menurut Rizki, aktivitas PETI di kawasan menuju Bandara Muara Bungo bukan sesuatu yang sulit diketahui. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah bersama Tim Satgas PETI segera turun ke lapangan dan mengambil langkah penindakan.
Ia juga menilai pemerintah daerah tidak cukup hanya melakukan razia yang bersifat sesaat. Penanganan PETI, kata dia, membutuhkan langkah yang berkelanjutan sekaligus kebijakan yang mampu menyentuh akar persoalan.
“Saya pikir tidak mungkin Bupati Bungo tidak mengetahui aktivitas ilegal yang kasatmata menuju Bandara Bungo. Tim Satgas PETI harus segera turun dan melakukan penindakan tanpa kompromi,” tegasnya.
Rizki menyebut persoalan PETI tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal, tetapi juga menyangkut dampak lingkungan yang ditimbulkan. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah mengambil peran lebih aktif dalam mencari solusi jangka panjang.
Salah satunya dengan mendorong pemerintah pusat membuka ruang legalisasi melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan.
“Selain penindakan yang tidak hanya sebatas formalitas, Pemda Bungo juga harus mendorong Pemerintah Pusat agar menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Bungo,” katanya.
Di sisi lain, Bupati Bungo Dedy Putra menyebut persoalan PETI di wilayahnya bukan masalah baru. Menurutnya, aktivitas tersebut telah berlangsung sejak 1998 atau sekitar 28 tahun.
“Kan begini, PETI ini sudah dari tahun 98 di Bungo, artinya sudah berapa tahun. 98 pertamo kali PETI ini beroperasi di Kabupaten Bungo. Artinya sudah 28 tahun,” ujar Dedy saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/9/2026).
Dedy menilai pola penanganan melalui razia semata tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun tersebut. Ia mengaku pernah melakukan razia saat masih menjadi anggota DPRD Bungo selama dua periode.
Menurutnya, tanpa regulasi yang jelas dari pemerintah pusat, penindakan secara berulang berpotensi tidak menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.
“Saya dulu dua periode di DPR sini, sudah lakukan razia. Kalau menurut sayo dengan cara razia, itu penyelesaian tidak akan efektif,” katanya.
Dedy juga menegaskan pernyataannya bukan berarti pemerintah daerah tidak mampu menangani PETI. Ia menilai penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan kebijakan dari pemerintah pusat, terutama terkait regulasi pertambangan rakyat.
“Bukan sayo ngomong tidak sanggup, kan gitu kan, tidak efektif dengan razia. Harapan kito pemerintah pusat mendorong regulasinya,” pungkasnya. (sab)
Khalis Mustiko Bakar Semangat Kader Golkar Muara Tabir: Kompak dan Menang Bersama!
Avtur Mulai Dipasok, Tiket Pesawat Bungo-Jakarta Kini Lebih Murah
Babinsa Baru Komsos dengan Datuk Rio Kuning Gading, Bangun Sinergi di Desa
Tiga Periode di DPRD, H. Radi Hartono Kembali Nahkodai Golkar Sumay
Musrenbangdus Sungai Buluh Bahas RKP 2027, Babinsa Dorong Usulan Sesuai Kebutuhan Warga
Jemaah Arasy Tour Panjatkan Doa agar Anak-Cucu Menyusul ke Tanah Suci
PETI Porak-porandakan 1,5 Hektare Lahan Pemkab Merangin, Polisi Bergerak