JAMBIPRIMA.COM, BUNGO – Sebanyak 70 mayam perhiasan emas milik warga Desa Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, dilaporkan hilang. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp490 juta. Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial A (39) yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
A diamankan Tim GUNJO Polres Bungo bersama personel Reskrim Polsek Bathin II Pelayang. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus pencurian yang terjadi di Jalan Raya Peninjau RT 02, Desa Peninjau.
Peristiwa pencurian itu diketahui pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat kejadian, korban sedang berada di Palangki, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Korban kemudian mendapat telepon dari tetangganya yang mengabarkan bahwa pintu rumah dalam kondisi terbuka. Korban lalu meminta tetangganya untuk mengecek kondisi rumah.
Saat diperiksa, rumah korban ditemukan dalam keadaan berantakan. Anak korban kemudian diminta mengecek barang-barang berharga yang disimpan di dalam rumah.
Dari pemeriksaan tersebut, diketahui sejumlah perhiasan emas yang disimpan di dalam kulkas, tepatnya dalam sebuah tas kecil berwarna hitam, telah hilang.
Perhiasan yang dilaporkan raib terdiri atas dua gelang emas masing-masing 25 mayam, dua cincin masing-masing 5 mayam, dua cincin masing-masing 2 mayam, serta satu cincin seberat 3 mayam.
Totalnya mencapai 70 mayam dengan nilai kerugian yang ditaksir sekitar Rp490 juta.
Korban yang telah kembali ke rumah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bathin II Pelayang untuk ditindaklanjuti.
Polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut. Tim GUNJO Polres Bungo turut memberikan dukungan kepada personel Reskrim Polsek Bathin II Pelayang dalam mencari keberadaan terduga pelaku.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan A, petugas bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
Upaya tersebut membuahkan hasil. A diamankan pada Senin malam sekitar pukul 21.30 WIB dan selanjutnya diserahkan kepada personel yang menangani perkara untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua gelang emas yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian.
Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut.
“Benar, telah diamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Bathin II Pelayang. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan,” ujar Bambang.
Menurut dia, pengamanan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban dan melakukan serangkaian penyelidikan. Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan.
"Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan. Terduga A disangkakan melanggar Pasal 479 KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," pungkasnya. (Sab))
TMMD ke-129 Tuntas, Dandim 0416/Bute Apresiasi Peran Insan Pers
Bantu Jaminan Kesehatan Warga, Kodim 0416/Bute Raih Penghargaan BPJS
TMMD ke-129 Kodim Bute Selesai, Kasad: Kepedulian Tak Berakhir Saat TMMD Ditutup
Jaga Lingkungan, Dandim 0416/Bute Pimpin Penanaman 2.650 Pohon
Pembangunan Pasar Atas Bungo, GEMPUR Minta Ahli Antropologi Turun Mengkaji
TMMD Ke-129 Kodim 0416/Bute Rampungkan Sumur Bor untuk Warga Tanjung Agung
3 Pria Diciduk dari Kos di Bungo, Polisi Temukan 10 Pil Diduga Ekstasi