Jam Kerja ASN Pemkot Jambi Diubah, Antara Pelayanan Publik dan Penguatan Ketahanan Keluarga

Senin, 01 Juni 2026 - 13:15:36 WIB - Dibaca: 69 kali

Pemerintah Kota Jambi resmi memberlakukan penyesuaian jam kerja ASN mulai 2 Juni 2026. Berdasarkan jadwal baru, jam kerja ASN berlangsung pukul 07.30–16.30 WIB pada Senin–Kamis dan pukul 07.30–11.00 WIB pada Jumat, dengan tujuan meningkatkan produktivitas, kualitas pelayanan publik, serta memberikan kesempatan lebih bagi ASN untuk menjalankan peran dalam keluarga.
Pemerintah Kota Jambi resmi memberlakukan penyesuaian jam kerja ASN mulai 2 Juni 2026. Berdasarkan jadwal baru, jam kerja ASN berlangsung pukul 07.30–16.30 WIB pada Senin–Kamis dan pukul 07.30–11.00 WIB pada Jumat, dengan tujuan meningkatkan produktivitas, kualitas pelayanan publik, serta memberikan kesempatan lebih bagi ASN untuk menjalankan peran dalam keluarga. (Diskominfo Kota Jambi)

JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi menerapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 2 Juni 2026. Kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga memberi ruang lebih bagi ASN untuk membangun kedekatan dengan keluarga sebelum memulai aktivitas kerja.

Wali Kota Jambi Maulana mengatakan, perubahan jam kerja itu merupakan bagian dari upaya memperkuat peran keluarga sebagai fondasi utama pembentukan karakter anak. Menurutnya, orang tua perlu memiliki waktu yang cukup untuk mendampingi anak-anak pada pagi hari, mulai dari sarapan bersama hingga mengantar ke sekolah.

“Kebijakan ini bertujuan agar kewajiban semua ASN untuk lebih dekat dengan anak-anak, mulai dari sarapan, mengantarkan anak ke sekolah, hingga berkomunikasi dengan keluarga yang merupakan keharmonisan sebuah keluarga bisa terjalin lebih kuat,” kata Maulana, Senin (1/6/2026).

Kebijakan tersebut lahir dari evaluasi pemerintah terhadap berbagai persoalan sosial yang dinilai tidak terlepas dari peran keluarga. Maulana menyebut, tidak sedikit orang tua yang berhasil dalam karier, namun kurang memiliki waktu untuk mendampingi tumbuh kembang anak.

“Berdasarkan data yang kami terima banyak orang tuanya ASN sukses tapi anaknya bermasalah dan lain-lain. Oleh karena itu, melalui kebijakan ini kami mendorong agar peran orang tua lebih kuat dalam mendidik karakter terhadap anak-anak,” ujarnya.

Jadwal Kerja Baru ASN

Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan Pemkot Jambi, ASN akan menjalani pola kerja baru selama lima hari kerja dengan rincian:

  • Senin hingga Kamis: pukul 07.30 WIB hingga 16.30 WIB.
  • Waktu istirahat: pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.
  • Jumat: pukul 07.30 WIB hingga 11.00 WIB.

Sementara itu, untuk perangkat daerah yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat, pola kerja enam hari kerja (Senin–Sabtu) masih tetap diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku hingga adanya kebijakan lebih lanjut.

Menurut Pemkot Jambi, penyesuaian tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kurangi Kemacetan Pagi Hari

Selain memperkuat ketahanan keluarga, kebijakan ini juga mempertimbangkan kondisi lalu lintas Kota Jambi yang cukup padat pada jam-jam sibuk pagi hari.

Maulana menjelaskan, pergeseran jam masuk kerja selama 15 menit diharapkan dapat mengurangi penumpukan kendaraan saat masyarakat mengantar anak ke sekolah maupun berangkat bekerja.

“Hal ini juga agar mengurangi konflik ruang kemacetan dan risiko kecelakaan lalu lintas,” katanya.

Kebijakan tersebut diketahui telah memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Aktivitas Keluarga Masuk E-Kinerja

Yang menarik, ASN Pemkot Jambi juga diwajibkan mendokumentasikan aktivitas pagi bersama keluarga sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut.

Dokumentasi itu nantinya dilaporkan melalui aplikasi E-Kinerja sebagai bukti pelaksanaan aktivitas sebelum berangkat bekerja.

“Melalui kebijakan ini, salah satu yang harus dicek adalah melaporkan kegiatan pagi hari bersama anak dan istri, difoto dan dilaporkan dalam e-kinerjanya. Kalau yang belum punya anak ya enggak apa-apa, berarti bisa beraktivitas olahraga dan lain-lain,” ujar Maulana.

Meski terjadi perubahan jam masuk kerja, Pemkot Jambi memastikan total jam kerja ASN tetap memenuhi ketentuan nasional, yakni 37 jam 30 menit per minggu.

Dengan kebijakan baru tersebut, Pemkot Jambi berharap keseimbangan antara kehidupan keluarga dan pekerjaan dapat terwujud, sehingga berdampak pada meningkatnya produktivitas ASN sekaligus kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (Rhm)





BERITA BERIKUTNYA