Citizen Lawsuit PETI Aur Cino: Warga Gugat Dugaan Pembiaran

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:59:54 WIB - Dibaca: 188 kali

Dr Azri, kuasa hukum penggugat PETI atau dompeng di Desa Aur Cino Kecamatan VII Koto kabupaten tebo.
Dr Azri, kuasa hukum penggugat PETI atau dompeng di Desa Aur Cino Kecamatan VII Koto kabupaten tebo. (Syahrial)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO — Persoalan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menyeret perhatian publik di Kabupaten Tebo. Kali ini, gugatan hukum tidak diarahkan kepada pelaku tambang semata, melainkan kepada aparatur pemerintah desa dan institusi penegak hukum yang dinilai membiarkan aktivitas ilegal tersebut berlangsung bertahun-tahun.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukit Siguntang resmi mengajukan gugatan Citizen Lawsuit ke Pengadilan Negeri Muara Tebo pada 22 Mei 2026. Gugatan itu diajukan atas dugaan pembiaran aktivitas PETI atau dompeng di aliran Sungai Sisip, Desa Aur Cino, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo.

Gugatan didaftarkan oleh kuasa hukum penggugat, Dr. Muhammad Azri, SH., MH, mewakili tiga warga negara Indonesia yakni Hafizan Romy Faisal, Rengki Delfika, dan Hendriyanto.

Dalam gugatan tersebut, Kepala Desa Aur Cino ditetapkan sebagai Tergugat I, sementara Kapolres Tebo Polda Jambi menjadi Tergugat II.

Gugatan Bukan Sekadar Soal Tambang Ilegal

Citizen Lawsuit atau gugatan warga negara merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan warga menggugat penyelenggara negara atas dugaan kelalaian memenuhi hak-hak publik. Dalam konteks ini, para penggugat menilai negara gagal menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan hidup dan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI.

Aktivitas tambang emas ilegal di wilayah VII Koto sendiri bukan isu baru. Praktik dompeng disebut telah berlangsung lama di sejumlah titik aliran sungai, termasuk Sungai Sisip di Desa Aur Cino. Aktivitas tersebut diduga melibatkan warga lokal maupun pendatang.

Namun yang menjadi sorotan dalam gugatan ini bukan hanya keberadaan PETI, melainkan dugaan pembiaran yang dilakukan pihak-pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penindakan.

“Bahwa telah terjadi penambangan emas tanpa izin yang diduga dibiarkan berlangsung di wilayah Desa Aur Cino Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo,” demikian salah satu poin dalam dokumen gugatan.

Para penggugat menilai kepala desa memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban masyarakat dan lingkungan di wilayah administratifnya. Sementara kepolisian dinilai memiliki kewajiban melakukan penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal.

Sungai Sisip dan Ancaman Kerusakan Lingkungan

Sungai Sisip menjadi salah satu kawasan yang disebut terdampak aktivitas PETI. Praktik dompeng umumnya menggunakan mesin penyedot dan material kimia tertentu untuk memisahkan emas dari sedimentasi sungai.

Dalam berbagai kasus PETI di Jambi, aktivitas semacam ini kerap memicu kerusakan ekosistem sungai, pendangkalan aliran air, abrasi bantaran, hingga pencemaran lingkungan yang berdampak pada masyarakat sekitar.

Meski dalam gugatan belum dirinci secara spesifik tingkat kerusakan yang terjadi di Sungai Sisip, namun aktivitas tambang ilegal di kawasan aliran sungai selama ini menjadi perhatian serius berbagai pihak.

Pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menegaskan bahwa setiap aktivitas yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan wajib dicegah dan ditindak.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga mengatur bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenakan sanksi pidana.

Surat Audiensi yang Disebut Tak Ditindaklanjuti

Dalam dokumen gugatan, penggugat juga menyinggung langkah yang sebelumnya dilakukan Lembaga Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Gema Tipikor).

Organisasi tersebut diklaim pernah melayangkan surat kepada Polres Tebo untuk meminta audiensi serta penertiban aktivitas PETI di wilayah Aur Cino. Namun hingga gugatan diajukan, penggugat menyebut belum terdapat tindak lanjut konkret atas permintaan tersebut.

Hal inilah yang kemudian memperkuat argumentasi dugaan adanya pembiaran terhadap praktik PETI.

Fenomena ini memperlihatkan bahwa persoalan PETI di Tebo tidak lagi sekadar persoalan hukum pidana biasa, tetapi mulai memasuki ranah gugatan tata kelola pemerintahan dan tanggung jawab negara terhadap perlindungan lingkungan.

Menyasar Pelaku Hingga Penampung

Melalui gugatan tersebut, penggugat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Tebo mengabulkan seluruh gugatan dan memerintahkan para tergugat melakukan penertiban menyeluruh.

Tidak hanya terhadap pelaku dompeng di lapangan, namun juga terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai bisnis PETI seperti penampung dan pembeli emas hasil tambang ilegal.

Permintaan itu menunjukkan bahwa penggugat memandang praktik PETI berjalan dalam sebuah mata rantai ekonomi yang lebih luas, bukan semata aktivitas individual para penambang.

Dalam sejumlah kasus PETI sebelumnya di Jambi, aparat penegak hukum memang kerap menangkap pekerja lapangan, sementara dugaan keterlibatan pemodal maupun penampung hasil tambang sering menjadi sorotan publik.

Ujian Penegakan Hukum di Tebo

Gugatan Citizen Lawsuit ini berpotensi menjadi preseden penting dalam penanganan PETI di Provinsi Jambi, khususnya di Kabupaten Tebo.

Selama ini, penertiban PETI sering berlangsung sporadis dan berulang. Aktivitas tambang ilegal kerap muncul kembali setelah operasi penindakan dilakukan.

Di sisi lain, tekanan ekonomi masyarakat dan tingginya nilai jual emas membuat praktik dompeng tetap bertahan di berbagai daerah.

Situasi tersebut memunculkan dilema antara aspek penegakan hukum, kerusakan lingkungan, dan persoalan sosial-ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas tambang ilegal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Aur Cino maupun Polres Tebo terkait gugatan Citizen Lawsuit tersebut.

Publik kini menunggu bagaimana proses hukum di Pengadilan Negeri Muara Tebo akan berjalan, sekaligus menanti sejauh mana negara hadir dalam menyelesaikan persoalan PETI yang terus berulang di wilayah Kabupaten Tebo. (Syh)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA