SIDAKPOST.ID, BATANGHARI – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari berhasil meringkus seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Batin XXIV.
Tersangka berinisial ADP (26), warga Desa Jelutih, ditangkap pada Selasa dini hari (19/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah pondok yang berada di RT 004 RW 001 Desa Jelutih.
Kasat Resnarkoba Polres Batanghari, AKP Saprizal, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi dari warga, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” kata AKP Saprizal.
Saat proses penangkapan berlangsung, tersangka disebut sempat melakukan perlawanan dengan mengarahkan senjata api rakitan jenis revolver kepada petugas. Namun aparat berhasil melumpuhkan pelaku tanpa adanya korban jiwa.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang turut disaksikan Ketua RT setempat. Dari lokasi pondok dan rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika, alat pendukung transaksi, hingga senjata api rakitan.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket sabu ukuran sedang dan lima paket kecil dengan total berat bruto 6,93 gram, 14 butir pil ekstasi berbagai bentuk seberat bruto 8,10 gram, timbangan digital, uang tunai Rp1.850.000, buku catatan transaksi, telepon genggam, sepeda motor CRF warna putih, satu pucuk revolver rakitan, serta empat butir peluru aktif kaliber 6 mm.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dan ekstasi dari seorang narapidana berinisial H. Sementara senjata api rakitan disebut berasal dari napi lain berinisial F.
Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika di Batanghari. Semua jaringan yang terlibat akan ditindak tegas,” tegasnya.
Kini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batanghari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. ADP dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. (Rhm)
Kabid Humas Polda Jambi: Laporan Dugaan Pencurian Sawit WSN Cs Dilimpahkan ke Polres Tebo
Kasi Trantib Maro Sebo Ilir Imbau Warga Tak Bakar Hutan dan Lahan
Rp68 Miliar IJD Masuk Tebo, Ketua Komisi III: Terima Kasih Mas Edi!
Aklamasi! Ismail AB dan Mus Mulyadi Kembali Nahkodai Golkar VII Koto Ilir dan VII Koto
Seleksi Atlet Catur Maro Sebo Ilir Digelar untuk PORKAB Batang Hari 2026
Peduli Kabut Asap, SMSI Kerinci-Sungai Penuh Bagikan 10 Ribu Masker Gratis
Polres Tebo Ungkap Puluhan Kasus Narkoba, 36 Orang Diamankan