JAMBIPRIMA.COM, JAMBI — Langkah tegas ditunjukkan Polda Jambi dalam menjaga marwah institusi. Empat personel resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri. Prosesi pemecatan digelar melalui upacara resmi di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Jumat (24/4/2026).
Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Krisno H. Siregar, dan dihadiri jajaran pejabat penting, termasuk Wakapolda, perwakilan Ombudsman, Kompolnas, hingga para pejabat utama di lingkungan Polda Jambi. Kehadiran lintas lembaga ini memperlihatkan bahwa proses penegakan etik tidak hanya bersifat internal, tetapi juga dalam pengawasan publik.
Empat personel yang dipecat yakni Brigpol Derry Adriansyah, Briptu Yosva Rengga, Bripda Samson Pardamean, dan Bripda Nabil Ijlal Fadlul. Dua di antaranya bahkan diberhentikan secara in absentia, menandakan ketidakhadiran mereka dalam proses akhir yang menentukan karier di institusi kepolisian.
Prosesi PTDH berlangsung khidmat namun sarat makna. Pembacaan keputusan Kapolda menjadi awal dari simbol berakhirnya pengabdian keempat personel tersebut. Penanggalan seragam dinas Polri hingga pemberian tanda silang pada foto menjadi simbol tegas bahwa pelanggaran etik memiliki konsekuensi nyata dan tidak dapat ditoleransi.
Dalam amanatnya, Kapolda menegaskan bahwa PTDH bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin. Ia menyampaikan bahwa setiap pelanggaran terhadap kode etik akan berujung pada sanksi tegas, termasuk pemecatan.
“Ini adalah wujud komitmen pimpinan Polri terhadap setiap pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa status sebagai anggota Polri bukan hanya soal kewenangan, tetapi juga tanggung jawab moral yang besar. Ketika batas itu dilanggar, maka konsekuensinya tidak bisa dihindari.
“Pemberhentian ini merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan. Seluruh personel harus menjunjung tinggi profesionalitas dalam pelaksanaan tugas,” lanjutnya.
Pesan yang ingin ditegaskan jelas: tidak ada ruang kompromi bagi pelanggaran, sekecil apa pun. Institusi kepolisian tengah berupaya memperkuat kepercayaan publik melalui langkah-langkah disipliner yang transparan.
Melalui Kabid Humas Polda Jambi, Erlan Munaji, ditegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kehormatan institusi. Ia menekankan bahwa penegakan kode etik akan terus dilakukan secara profesional dan terbuka.
“Tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran yang mencederai kehormatan institusi Polri. Penegakan kode etik akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan,” ujarnya.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal keras bagi seluruh anggota Polri, khususnya di wilayah Jambi, bahwa disiplin dan integritas adalah harga mati. Di tengah sorotan publik terhadap kinerja aparat, tindakan tegas seperti ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki citra sekaligus memperkuat akuntabilitas.
Di sisi lain, peristiwa ini juga membuka ruang refleksi internal. Institusi dituntut tidak hanya menindak, tetapi juga memastikan pembinaan berjalan efektif agar pelanggaran serupa tidak terus berulang.
Polda Jambi tampaknya ingin mengirim pesan sederhana namun kuat: menjadi anggota Polri bukan sekadar profesi, melainkan amanah. Dan ketika amanah itu dilanggar, konsekuensinya adalah kehilangan kehormatan sebagai bagian dari institusi. (Sab)
Digitalisasi Bansos Diperluas, Kota Jambi Jadi Pilot Project Nasional Integrasi Data Sosial
Sekda Tebo Sebut WFH ASN Efektif, Evaluasi Kemendagri Masih Berjalan
Reses Bersama Komunitas Senam, Heru Kustanto Dorong Budaya Hidup Sehat di Jambi
Mahasiswa HPI UIN STS Jambi Juara 1 LKTI Internasional, Harumkan Nama Kampus di Kancah Global
Akad Pinjaman PT SMI Segera Teken, Lelang Jalan Paal 12–Unit 15 Tebo Siap Ditayangkan
CCTV Masjid Bongkar Aksi Pencurian, Polisi Ringkus Pelaku dan Amankan Sepeda Listrik