Polres Tanjab Barat Tangkap Pengedar Sabu di Penginapan, Amankan Sejumlah Barang Bukti

Minggu, 19 April 2026 - 14:19:41 WIB - Dibaca: 53 kali

Pelaku berinisial SA (23) beserta barang bukti berupa paket sabu, alat hisap (bong), plastik klip berisi kristal bening, ponsel, uang tunai, dan sepeda motor yang diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat.
Pelaku berinisial SA (23) beserta barang bukti berupa paket sabu, alat hisap (bong), plastik klip berisi kristal bening, ponsel, uang tunai, dan sepeda motor yang diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat. (HUMAS POLRES TANJAB BARAT)

JAMBIPRIMA.COM, TANJAB BARAT – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan seorang pelaku berinisial SA (23), Sabtu (18/04/2026) dini hari.

Pelaku yang merupakan warga Desa Suka Jadi Selensen, Kecamatan Kemuning, ditangkap di salah satu kamar Penginapan Malvin, Jalan Lintas Sumatera, Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam.

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus A. Purba mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada Jumat (17/04/2026) terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal yang dipimpin Aipda Fajar Kurniawan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan sekitar pukul 01.20 WIB,” ujarnya.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan satu paket diduga sabu di dalam tas bermotif bunga warna cokelat.

Selain itu, petugas juga menemukan alat hisap sabu (bong) di atas kasur, serta tujuh plastik klip berisi kristal bening diduga sabu yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor milik pelaku. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto masing-masing 0,36 gram, 1,42 gram, dan 0,15 gram.

Polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu kaca pirex, dua korek api gas, satu unit ponsel merek Vivo warna biru, uang tunai sebesar Rp482.000, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)





BERITA BERIKUTNYA