JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Setelah enam bulan melarikan diri, seorang buronan kasus narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan kepolisian.
Pelaku diketahui bernama M. Alung Ramadhan (23), yang sebelumnya merupakan tahanan Polda Jambi sebelum kabur dari proses hukum pada Oktober 2025 dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari, 16 April 2026, di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, saat pelaku diduga tengah berupaya menuju Provinsi Riau untuk kembali menghindari kejaran aparat.
Tim gabungan dari Polda Jambi dan Mabes Polri berhasil melacak pergerakan pelaku melalui hasil penyelidikan intensif di lapangan. Setelah memastikan keberadaannya, petugas langsung melakukan penyergapan hingga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Pelaku kini telah dibawa kembali ke Polda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus memburu jaringan narkotika dan memperketat pengawasan terhadap kasus serupa. (San)
Mahfud MD Ingatkan Peran Sejarah dan Keadilan dalam Menjaga Keutuhan Bangsa
Yusril: Pilkada Langsung atau Lewat DPRD Sama-sama Sah Secara Konstitusi
Digerebek di Sungai Arang, Tiga Pria di Bungo Diciduk, Polisi Amankan Sabu 4,45 Gram
Kasus Pembunuhan Dosen di Bungo Masuk Sidang, Terdakwa Waldi Dijerat Pasal Berat
SMSI dan DPRD Tebo Turun ke Lokasi, Dugaan Alih Alur Sungai Terancam Pidana”
Akibat PETI yang Diduga Milik Oknum Polisi, Seorang Warga Tebo Ilir Meninggal Tertimbun Longsor
Eksekusi Kasus Pencabulan Anak Belum Jalan, SMSI Tebo Soroti Lambannya Kejari